Pedagang bermobil diarahkan dari Fasum ke Basment Pasar Rakyat Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar gencar menertibkan pedagang bermobil yang selama ini bandel berjualan di Seputar Kota Gianyar. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Rabu (30/3) mengatakan, para pedagang bermobil yang selama ini bandel berjualan di fasilitas umum (fasum) seputar Kota Gianyar diarahkan ke Basement Pasar Rakyat Gianyar.

Watha menyampaikan, Satpol PP Kabupaten Gianyar tetap menggencarkan pengawasan para pedagang yang masih berjualan di Fasum seputaran Kota Gianyar. “Ini sekaligus mengarahkan para pedagang untuk bergeser ke pasar desa atau masuk ke Pasar Rakyat Gianyar,” ucapnya.

Baca juga:  Kepemilikan Toko Modern Diyakini Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Adat

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar menjelaskan tempat berjualan pedagang tersebut merupakan fasilitas umum (fasum). Berjualan di fasum melanggar Perda No.15 Tahun 2015.

Ia menegaskan Satpol PP akan rutin menertibkan pedagang yang berjualan di Fasum. “Para pedagang diharapkan tidak membandel atau kucing-kucingan, karena berdagang di Fasum melanggar Perda,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, intinya pemerintah tidak melarang warga berjualan apalagi ini masalah kehidupan. Hanya saja, pedagang diminta tidak berjualan pada fasilitas umum seperti badan jalan, di jalan atau trotoar. “Penertiban pedagang yang berjualan di fasilitas umum agar terwujud Kota Gianyar yang bersih, indah, asri, nyaman dan aman,” tegasnya.

Baca juga:  Mangkrak, Dua Proyek Pemkab Ini Dibidik Kejari Gianyar

Made Watha menambahkan, sampai saat ini masih ada beberapa pedagang bermobil dan pedagang lapak membandel berjualan di fasum sehingga mengganggu ketertiban umum. “Kita wajibkan semua pedagang bermobil ke basment dan pedagang lapak masuk ke Pasar Rakyat Gianyar untuk menciptakan kota yang bersih, nyaman dan aman,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN