JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3). Rudy diperiksa berkaitan kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Selain Rudy Erawan, KPK juga memeriksa Eka Kamaluddin dari pihak swasta dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. “Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus DID Tabanan, yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku pemberi suap; sementara tersangka selaku penerima suap adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS).
KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, dalam melaksanakan tugasnya menunjuk tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Pada Agustus 2017, tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar dan memerintahkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID itu.
Selain itu, tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut. Pihak-pihak yang ditemui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya, yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
KPK menduga Yaya Purnomo dan tersangka Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID, dengan meminta sejumlah uang sebagai fee menggunakan sebutan “dana adat istiadat”. Permintaan tersebut kemudian diteruskan tersangka I Dewa Nyoman kepada tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti hingga diperoleh persetujuan.
KPK menduga nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya ialah sebesar 2,5 persen dari alokasi DID, yang akan didapat Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya, sekitar Agustus-Desember 2017, KPK menduga penyerahan uang fee sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS dilakukan secara bertahap dari tersangka I Dewa Nyoman kepada Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya di Jakarta. (Kmb/Balipost)