AMLAPURA, BALIPOST.com – Oknum Kadus Tigaron Kangin, I Putu Eri Ariawan Ninjo ditangkap aparat kepolisian. Ia diduga menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karangasem, AKP I Dewa Gede Oka menjelaskan awalnya pengedar narkoba Made Agus Saputra alias Acil, asal Desa Bunutan, Abang, pada Rabu (30/3) ditangkap. Di tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dari tangan Acil petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di saku celananya. “Setelah diinterogasi, kalau pelaku membeli barang haram itu dari Kadus Tigaron Kangin, I Putu Eri Ariawan Ninjo,” ucapnya.
Rico Taruna, menambahkan, menerima informasi itu, petugas kembali bergerak untuk mengejar target. Petugas berhasil mengamankan I Putu Eri Ariawan Ninjo di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, Putu Eri membenarkan bahwa dirinya memberikan 1 paket narkotika jenis sabhu kepada saudara Acil. Dan pengakuan Putu Eri, bahwa dirinya memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari I Nengah Dangsing,” Katanya.
Tak berhenti sampai di sana, Kata Rico Taruna, pihaknya kembali mengejar target ketiga, Nengah Dasing. Dasing diamankan di kediamannya di Banjar Dinas Tigaron Kangin Desa Sukadana, Kubu.
“Saat penggeledahan petugas menemukan 2 paket narkotik jenis sabu yang sudah ditempel di depan rumahnya, dan 9 paket sabu yang ditanam di samping kandang babi di belakang rumahnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatannya itu, Dangsing yang sebagai pengedar dan Putu Eri diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika disangkakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Sedangkan Made Agus Saputra alias Acil sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah. (Eka Parananda/balipost)