Rayan Jawad Henri Bitar saat dideportasi dari Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah divonis ringan dalam sidang di PN Denpasar, terpidana Rayan Jawad Henri Bitar asal Prancis yang terjerat perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dan tiga pucuk senjata api (senpi), dideportasi oleh Imigrasi Denpasar. Pria yang hanya divonis satu tahun 4 bulan (16 bulan) oleh hakim yang diketuai Novyarta itu, dinilai telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, ijin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi. Sehingga atas pelanggarannya, imigrasi mendeportasinya.

Baca juga:  Rencana Pinjaman RS Wangaya Terkatung-Katung

Jamaruli Manuhuruk, Rabu (30/3) malam mengatakan, RJHB atau Rayan Jawad Henri Bitar diketahui pada Desember 2020 silam, ditangkap kasus kepemilikan sabu seberat 0,62 gram, sabu seberat 4,81 gram, satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, satu pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, satu pucuk senjata api jenis Makarov dan puluhan butir amunisi. “Atas perbuatannya tersebut ia harus bertanggung jawab dan divonis berupa pidana penjara satu tahun dan empat bulan,” ujar Jamaruli.

Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN- PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, laki-laki kelahiran Paris tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.

Baca juga:  Pj Gubernur Mahendra Jaya : Kebutuhan Transportasi Publik di Bali Sangat Mendesak

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Denpasar menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Menengok be belakang, dalam perkara sabu dan senpi itu, JPU dari Kejati Bali menuntut Rayan Jawad Henri Bitar selama dua tahun penjara. Dan oleh hakim diputus 16 bulan.

Untuk diketahui, Rayan ditangkap Polda Bali pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal Rayan di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram netto.

Baca juga:  Belajar Gita Aksara, Pelestarian Budaya Bali

Rayan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp. 800.000.

Selain dua paket dengan berat masing – masing 0,44 gram dan 4,37 gram, petugas juga menemukan tiga pucuk senjata api, yaitu satu pucuk senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm. (Miasa/balipost)

BAGIKAN