Sejumlah penyidik menggeledah rumah SW di Denpasar Timur. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST. com- Tim Pidsus dari Kejati Bali melakukan penggeledahan di salah satu debitur bank di Bali, Jumat (1/4). Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, menjelaskan, penyidik Kejati Bali  menggeledahan rumah salah satu debitur bank di Bali dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh cabang bank itu di Badung.

Kata Luga, selama dua jam, sekitar tujuh orang penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bali, mendatangi rumah berinisial SW di Denpasar Timur untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan pemberian kredit fiktif. “SW adalah Direktur Perusahaan dibidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari bank itu,” tandas Luga.

Baca juga:  Korupsi dan Masyarakat Religius

Lanjut dia, saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan penerimaan kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa dari bank tersebut. Selain mendapatkan dokumen, penyidik juga membawa I (satu) unit CPU dari kediaman SW.

“Semua dokumen terkait keuangan dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh bank tersebut akan didalami oleh penyidik,” tegasnya.

Baca juga:  Manfaat KUR, Pacu UMKM di Masa Pandemi

Sambung dia, juga terdapat satu unit CPU yang dibawa. Ini akan ditelisik data-data yang terkait. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti.

Dikatakan, penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh bank di Bali dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022. Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil operasi intelijen yang dilaksanakan bidang Intelijen dan penyelidikan di bidang tindak pidana khusus. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Sidang Korupsi Aci dan Sesajen, Jaksa Hadirkan Ahli
BAGIKAN