Anggota Tipikor Satreskrim Polres Badung melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di LPD Desa Adat Gulingan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengembangan kasus korupsi di LPD Desa Adat Gulingan terus dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Badung. Pada Senin (4/4), polisi menggeledah rumah almarhum I Nyoman Dhanu selaku mantan Bendesa Adat Gulingan di Banjar Angkeb Canging, Desa Gulingan.

Selain itu juga digeledah rumah mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, I Ketut Rai Darta di Banjar Munggu, Desa Gulingan.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Ika Prabawa langsung pimpin penggeledahan tersebut. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Gulingan, di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Menurut AKP Ika, Selasa (5/3), penggeledahan itu disaksikan Bendesa Adat Gulingan, Kelian Banjar Dinas Angkeb Canging dan Kelian Banjar Dinas Munggu. “Dasar penggeledahan itu diantaranya Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 5/Khusus/Peng/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Dps, tanggal 29 Maret 2022. Surat Perintah Penggeledahan Nomor:Sprin.Dah/02/III/RES.3.4./2022/SATRESKRIM, tanggal 31 Maret 2022,” tegasnya.

Baca juga:  Sukses Amankan Pertemuan IMF, Lanud Ngurah Rai Terima Penghargaan

Hasil penggeledahan di rumah almarhum I Nyoman Dhanu, polisi menyita enam lembar SPPT atas nama I Nyoman Dhanu, empat lebar fotocopy sertifikat tanah tanah, satu lembar kwitansi No.1 tanggal 11 Juni 2018, satu lembar fotocopy bukti transfer ke Bank BPD Bali, satu lembar kartu angsuran PT Bank Desa Pedungan, dan satu lembar catatan tanda terima sementara. Selain itu diamankan satu buah buku tabungan Bank BPD Bali atas nama Pura Ratu Nyoman Gulingan Gede, satu buku tabungan Bank BPD Bali atas nama I Nyoman Dhanu, satu buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Ni Luh Gede Putri Griya Utami, satu buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama UD Sinar Mandiri Mart (I Ketut Suartha), dan satu gabung kwitansi tanggal 10 Maret 2016.

Sedangkan di rumah Rai Darta selaku mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, petugas menyita uang Rp 7 juta, dua lembar formular transfer Bank BPD Bali, 11 lembar bukti kas masuk LPD Desa Adat Gulingan, enam lembar foto kopi bukti transfer Bank BPD Bali, tiga buah buku tabungan LPD Desa Adat Gulingan, empat buah kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Nyoman Puja Adi Jaya, I Wayan Eka Sudama, I Made Subasma dan I Putu Suka Yasa. Polisi juga menyita satu lembar kwitansi Rp 288.000.000 tertanggal 2 November 2020, satu lembar kwitansi pembayaran debitur, satu buah foto kopi akta tanah, satu eksemplar bukti kas masuk, satu lembar bukti pelunasan pembayaran tanah tanggal 23 Februari 2021, satu buah fotocopy sertifikat tanah, satu lembar formulir transfer Bank BPD Bali sebesar Rp 275.000.000, dua buah foto kopi akta tanah, satu stopmap merah A-1 beserta isinya, satu stopmap merah A-2 beserta isinya, dan satu lembar bukti transper setoran ke Ida Bagus Ratu Sanca Rp1.956.000.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Gulingan Dituntut Delapan Tahun Penjara

Petugas juga mengamankan satu lembar fotocopy sertifikat tanah, satu lembar catatan kronologis kredit oleh Nyoman Dhanu, enam bilyet deposito dan tiga buah buku tabungan LPD Gulingan atas nama Koordinator LPD Adat Mengwi. “Penggeledahan ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga sudah tunjukan surat perintah tugas baik menyangkut penggeledahan maupun penyitaan,” tutup mantan Kanitreskim Polsek Denpasar Barat ini.

Seperti diberitakan, setelah melakukan penyelidikan secara intensif, penyidik Satreskrim Polres Badung menetapkan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi, I Ketut Rai Darta jadi tersangka. Pelaku diduga korupsi Rp 30,9 miliar.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Ketua LPD Gulingan Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat saat nasabah LPD tersebut tidak bisa menarik tabungannya tahun 2021. Pelaku diduga membuat kredit fiktif dan deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN