MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebijakan pemanfaatan air bawah tanah (ABT) membingungkan masyarakat Badung. Parahnya, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai kebijakan ABT justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memeras.
Hal itu terungkap pada rapat Komisi I DPRD Badung mengenai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2021, Selasa (5/4). Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan dihadiri sejumlah anggota seperti Wayan Sugita Putra, AAN Ketut Agus Nadi Putra, Gusti Ngurah Sudiarsa, Luh Putu Sekarini dan para tenaga ahli.
Dalam kesempatan itu, AAN Ketut Agus Nadi Putra mengungkapkan, pihaknya kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat. Khususnya pengusaha kecil terkait dengan pemanfaatan ABT.
Pun pihaknya juga bingung lantaran kebijakan ABT ada di tingkat provinsi, bukan di kabupaten. “Kebijakan yang mengatur ABT membingungkan masyarakat kecil, khususnya yang memiliki usaha kecil. Ini kami meminta petunjuk kemana harus melaporkan, karena kami sebagai Komisi I yang membidangi,” katanya.
Pria yang akrab disapa Gung Nadi Putra ini tak menampik mendapat keluhan dari masyarakat yang didatangi aparat akibat memanfaatkan ABT. Bahkan melakukan intervensi terhadap masyarakat dan meminta bayaran.
“Banyak sekali dari masyarakat didatangi tim dari aparat penegak hukum yang menyambangi secara langsung ke pemilik-pemilik usaha tanpa memandang pengusaha kecil, sedang. Bahkan ada intervensi kalau tidak membayar. Saya sering dapat pengakuan seperti itu,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya berharap ada kejelasan mengenai regulasi ABT, sehingga masyarakat tidak cemas dan menjadi objek pemerasan lantaran awam mengenai regulasi ABT. “Ke mana harusnya mengurus ABT, ke kepolisian atau ke dinas perizinan provinsi atau kabupaten?” katanya.
Made Ponda Wirawan juga mengakui regulasi mengenai pemanfaatan ABT menjadi sorotan di masyarakat. Untuk itu, pihaknya mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ABT. “Kita mendorong Satpol PP bekerja maksimal melakukan sosialisasi, terlebih ABT bukan lagi menjadi ranah kabupaten tapi provinsi, sehingga di kabupaten perlu memberikan sosialisasi bagaimana kebijakan di daerah,” terangnya.
Guna menghindari adanya pelanggaran pemanfaatan ABT, Ponda Wirawan berharap masyarakat mengutamakan penggunaan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Mangutama. “Kalau bisa memanfaatkan air PDAM. Tapi di wilayah yang belum teraliri air PDAM bisa memakai ABT, sehingga tidak menghambat usaha. Inilah pentingnya bagaimana cara mengurus ABT, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah kami mendorong hal itu,” tegasnya. (Parwata/balipost)