Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar kembali menggelar uji pangan buka puasa di pasar dadakan di lingkungan Wanasari, Denpasar, Selasa (5/4). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar kembali menggelar uji pangan buka puasa di pasar dadakan di lingkungan Wanasari, Denpasar, Selasa (5/4). Pengujian ini merupakan upaya dalam pengawasan keamanan pangan yang dijual para pedagang.

Ada sekitar empat belas jenis sampel pangan yang diuji. Dan hasilnya, pangan-pangan tersebut negatif dari kandungan bahan kimia berbahaya.

Menurut Kepala BBPOM di Denpasar, Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt., pengawasan keamanan pangan ini rutin dilakukan bersama OPD terkait pada bulan Ramadan. Pada bulan ini permintaan pangan mengalami peningkatan. Oleh karena itu pengawasan perlu dilakukan untuk mencegah pangan yang mengandung bahan berbahaya beredar. “Dari empat belas sampel yang diuji, semuanya memenuhi syarat. Tidak mengandung bahan berbahaya,” terangnya.

Baca juga:  Vaksin AstraZeneca CTMAV547 Ditarik, Program Vaksinasi 7 Kecamatan Tetap Berjalan

Bahan berbahaya yang digunakan biasanya formalin, borak, pewarna, dan rodhamin B. Seandainya ditemukan bahan berbahaya terkandung di dalam pangan yang dipasarkan, pihak BBPOM di Denpasar akan berupaya mengedepankan pola pembinaan pada produsen pangan tersebut.

Namun apabila produsen itu tidak mau tahu, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakat agar memperoleh produk yang aman. Dalam menguji kandungan berbahaya di dalam pangan, BBPOM di Denpasar menggunakan rapid tes untuk tes cepatnya. Andaikata ditemukannya hasil uji yang positif, maka akan dilakukan uji lab.

Baca juga:  Soal Harga Tiket Penerbangan, Gubernur Koster Minta Tak Lampaui Batas Atas

Pengawasan keamanan pangan juga akan dilakukan dibeberapa tempat lainnya di Bali. Pengawasan itu terkait produk-produk pangan yang diedarkan. “Kita melihat bagaimana kemanannya. Tentu kemanannya terkait dengan memenuhi syarat kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsanya,” paparnya. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN