Petugas memeriksa timbangan pedagang saat pelaksanaan terang ulang oleh UPTD Metrologi Legal Disperindag Kota Denpasar, Selasa (5/4). Tera ulang ini dilakukan untuk memastikan timbangan pedagang berfungsi baik. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggunaan alat ukur di pasar menjadi perhatian jajaran UPTD Metrologi Legal, Disperindag Denpasar. Terlebih, ratusan alat ukur digunakan oleh pedagang di pasar tersebut. Untuk memberikan kepastian alat ukurnya berjalan normal, tim UPTD Metrologi Legal kembali melakukan tera ulang alat ukur di pasar tersebut.

Kepala UPTD Metrologi Legal, IGN Gede Suyasa didampingi  Koordinator Panera Wayan Suta mengatakan pelaksanaan tera/tera ulang ini sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan Perda Kota Denpasar Nomor 4 tahun 2018 tentang retribusi tera dan tera ulang.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan agar masyarakat dan pedagang aman serta tak ada yang dirugikan. Semua alat timbangan dan alat ukur wajib untuk ditera,” katanya.

Baca juga:  Pasar Badung Diresmikan Jokowi, Ini Jalur yang Ditutup Total

Untuk di Pasar Badung sendiri terdapat sebanyak 300 alat ukur atau timbangan yang dilaksanakan tera ulang. Pelaksanaan tera/tera ulang di Pasar Badung dimulai pada Senin 4 April 2022 hingga Kamis, 7 April 2022. Tera ulang ini tak hanya berlaku untuk alat ukur manual, tapi juga untuk alat ukur digital.

Wayan Suta menambahkan ada tiga jenis pelayanan tera yakni pelayanan di kantor, pelayanan di tempat seperti pasar dan di tempat pakai seperti SPBU. “Untuk pelaksanaan tera di desa-desa kami sudah bersurat ke desa /lurah, agar bisa ikut di wilayah terdekat atau langsung ke kantor,” katanya.

Baca juga:  Perumda Pasar Sewaka Dharma Belum Bisa Tarik Sewa di Pasar Badung

Ia menambahkan, untuk retribusi dari pelaksanaan tera/tera ulang ini yakni Rp 3 ribu. Ini terdiri atas biaya tera Rp 1.500 dan juga anak timbangan sebanyak 5 biji dengan harga per biji Rp 300.

“Kami berharap, perlu ada kecerdasan konsumen dalam bertransaksi, dimana lakukan transaksi pada tempat yang alat ukurnya sudah ditera secara sah, Karena alat ukur maupun timbangan ini wajib ditera,” katanya.

Tahun 2022 ini, pihak UPTD Metrologi Legal mengagendakan 104 kali pelaksanaan tera ini. Namun tak menutup kemungkinan, masyarakat juga bisa langsung melakukan tera/tera ulang langsung ke kantor UPTD Metrologi Legal.

Baca juga:  Perbup Masih Berproses, Pelayanan Tera Ulang dan Retribusi Mandeg

Terhadap keberadaan alat ukur yang ada di pedagang-pedagang yang ada di desa-desa, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pihak desa untuk melakukan pendataan yang memiliki alat ukur untuk bisa melakukan tera ulang. Setiap alat ukur wajib di tera ulang dalam setahun.

Selain melakukan tera ulang, pihaknya juga langsung menggandeng tenaga servis, untuk melakukan perbaikan ketika alat ukurnya sudah mengalami kerusakan, seperti karatan, atau sejenisnya. “Kalau sudah ada yang rusak, langsung kita perbaiki, tenaganya sudah ada,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN