Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus home industri kue kering mengandung narkotika. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan BNNP Bali mengungkap home industry kue kering mengandung narkotika, Jumat (1/4). TKP-nya di Jalan Ida Bagus Oka, Panjer, Denpasar Selatan.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (6/4) mengatakan pelaku adalah residivis kasus narkoba, Emanuel Chaesar Bagaskara (24). Ia menjelaskan, awalnya ada paket mencurigakan dari China dan diduga salah satu bahan baku pembuatan narkotika jenis sintetis, 16 Maret 2022.

Baca juga:  Gali Lubang Pondasi Rumah, Buruh Kaget Karena Ini

Selanjutnya tim gabungan Polresta Denpasar dan BNNP Bali bersinergi dengan Bea Cukai melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan anggota kami dapat informasi ada transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan,” ujarnya.

Selanjutnya pada Jumat (1/4) pukul 19.00 WITA, petugas melihat pelaku hendak mengambil paketan yang dibungkus plastik putih di pohon pisang. Petugas langsung menangkap pelaku dan saat dinterogasi mengaku punya kue yang mengandung narkotika di tempat tinggalnya.

Baca juga:  Desa Adat Intaran Larang Warga Keluar Tanpa Masker

Petugas langsung langsung membawa pelaku ke tempat tinggalnya, Jalan Ida Bagus Oka, Denpasar Selatan. Ternyata pelaku memproduksi kue kering mengandung narkotika.

Di TKP, petugas mengamankan satu kantong plastik berisi 19 potong kue kering diduga mengandung narkotika di ruang tamu. Diamankan pula satu plastik klip berisi serbuk kuning, satu plastik klip berisi sebuk warna cream, satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, satu gelas stainless, satu buah sendok stainless, satu buah korek api gas, satu buah botol liquid vape, satu buah pipa kaca, dan iPhone.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Agung Mirah, Mobil Ditemukan di Jawa Tengah

“Pengungkapan kasus ini masih kami kembangkan,” ucap AKBP Bambang, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Losa Lusiano Araujo. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN