SEMARAPURA, BALIPOST.com – Adanya pungutan lain diluar pungutan retribusi dari Dinas Pariwisata membuat para pelaku pariwisata gusar. Sebab ini memberi kesan negatif terhadap citra pariwisata Nusa Penida yang berupaya pulih pascapandemi COVID-19.
Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) meminta pungutan liar seperti itu ditindak tegas. Sehingga stigma negatif terhadap pariwisata Nusa Penida tidak semakin meluas.
Sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sejak 1 April ini pungutan retribusi sudah diefektifkan kembali, setelah sempat terhenti akibat pandemi. Namun, menurut HPPNP masih banyak ditemukan adanya pungutan lain saat masuk ke salah satu objek wisata. Ketua Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP), I Putu Gede Suka Widana, Rabu (6/4), mengatakan ini sudah terjadi pungutan ganda.
Pada satu sisi resmi dari Dinas Pariwisata Nusa Penida, sedangkan satu sisi lagi pungutan liar dari objek wisata yang justru menimbulkan polemik dan stigma negatif pariwisata Nusa Penida.
Untuk itu, HPPNP, melakukan melakukan komunikasi langsung dengan pihak terkait utamanya camat Nusa Penida, Dinas Pariwisata. Bahkan, mendatangi pihak Polsek Nusa Penida. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah preventif agar kisruh yang terjadi saat ini sesegera mungkin dapat diambil tindakan.
“Retribusi itu karena sudah perda dan border Bali sudah dibuka ya harus jalan. Itu juga utk memulihkan ekonomi daerah. Selain retribusi dari Pemkab ada pungutan tiket masuk wisata lagi, seperti di Diamond Hill dan Rumah Pohon Molenteng/Bukit Seribu,” katanya.
Pungutan tiket masuk wisata per orang ini, semestinya tidak dipungut lagi. Kalau masalah parkir, sewa toilet, bayar wahana seperti tempat selfie point yg sudah dibangun seperti ayunan dan foto di rumah pohon, menurutnya tidak menjadi masalah.
Sementara Dewan Pengawas HPPNP, Pande Bagus Gde Guna Sesana, mengatakan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan menjadi bahan publik yang akan membias. Ini bisa menimbulkan kekisruhan khususnya bagi para pelaku pariwisata di Nusa Penida. “Kami tidak mau dibawah dibenturkan, tolong pemerintah segera bersikap, dan jalankan aturan pungutan itu dengan baik, kata pak bupati pungutan satu pintu hanya Rp 25 ribu siasanya tidak ada, dan ini di lapangan masih terjadi,” katanya.
Pengaduan HPPNP ini, langsung diterima kapolsek dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan camat dan pemkab untuk selanjutnya diambil tindakan. Sehingga stigma negatif citra pariwisata Nusa Penida bisa dicegah dan situasi kembali kondusif. Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Gede Redastra, mengatakan pihaknya bisa saja mengambil tindakan tegas terkait pungutan liar ini sekarang juga. Tetapi untuk menjaga kondusivitas wilayah, tentu harus bergerak bersinergi dengan pemerintah.
“Kami akan berkoordinasi secepat mungkin, apakah nanti melalui pendekatan persuasif atau langsung tindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” kata kapolsek saat pertemuan yang juga dihadiri Wadanramil 1610-04/Nusa Penida Kapten Inf. I Made Purwadi. (Bagiarta/Balipost)