JAKARTA, BALIPOST.com – Persiapan penanganan arus mudik Lebaran 2022 harus ekstra setelah Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik dengan prasyarat vaksinasi COVID-19. “Ini yang bisa saya tangkap di bawah, ini semuanya mau mudik semua, jadi persiapannya harus ekstra,” kata Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4), yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).
Kepala Negara mengingatkan jangan sampai arus mudik berlangsung di luar perkiraan hal-hal yang bisa dipersiapkan dan ditangani. Oleh sebab itu, Presiden meminta jajaran Polri, TNI, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk terus berkoordinasi mempersiapkan penanganan mudik, baik dari jalurnya, potensi kemacetan, maupun antisipasi penumpukan kendaraan di titik-titik tertentu.
“Kapolri dibantu TNI, Menteri Perhubungan, dan dikoordinasi Pak Menko betul-betul menyiapkan ini jangan sampai keliru mempersiapkan jalur mudik yang baik dan bisa meminimalisasi kemacetan dan penumpukan arus mudik maupun arus balik nantinya. Harus mulai dihitung betul,” ujar Presiden Jokowi dikutip dari kantor berita Antara.
Presiden sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2022 sudah mengeluarkan pernyataan yang mempersilakan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan prasyarat sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster.
Dalam kesempatan berbeda pada hari Senin (4/4) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa prasyarat vaksinasi COVID-19 untuk perjalanan mudik ditempuh sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah. “Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadan dan juga mudik. Akan tetapi, juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster,” kata Menkes.
Menkes juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksinasi COVID-19 nantinya masih wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.
Lantas bagi yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. “Yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa,” ucapnya. (Kmb/Balipost)