Tim penyidik dari Kejati Bali, Jumat (25/3) melakukan penggeledahan di LPD Desa Adat Sangeh, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus hukum yang membelit sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung tidak serta merta akibat tekanan Pandemi Covid-19. Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat menegaskan terseretnya LPD ke meja hijau murni lantaran pelanggaran hukum.

“Kami tegaskan, yang ada (LPD berkasus -red) sekarang itu bukan karena tekanan pandemi Covid-19, tapi memang sudah ada upaya di luar ketentuan katakanlah pelanggaran hukum karena penyalahgunaan wewenang,” ungkap  Kadisbud Badung, Gde Eka Sudarwitha, Rabu (6/4).

LPD yang tersandung kasus hukum, kata Eka Sudarwitha lantaran keluar dari Standard Operational Procedure (SOP). Padahal, dalam Perda Provinsi Bali tentang LPD Nomor 4 Tahun 2017 telah dijabarkan tata cara pengelolaan LPD.

Baca juga:  Polres Badung Selidiki Dugaan Korupsi Puluhan Miliaran di LPD

“Karena itu kami meminta kepada pengelola LPD dikembalikan sesuai SOP, sesuai ketentuan yang ada di Perda Provinsi Bali tentang LPD Nomor 4 Tahun 2017. Diluar itu, LPD program-program juga harus betul-betul terukur,” terangnya.

Mantan Camat Petang ini mencontohkan ketika LPD mengeluarkan pinjaman dana. Pihak pengelola harus betul-betul melakukan analisa dan disertai dengan agunan. “Yang mengajukan kredit dianalisis sesuai dengan kemampuan dan disertakan dengan agunan. Jangan melakukan kegiatan investasi di luar ketentuan jangan berakrobat memberikan kredit,” tegasnya.

Baca juga:  Fraksi Golkar Cermati Pembahasan Sejumlah Ranperda

Dikatakan, LPD juga tidak diperkenankan memberikan pinjaman dana kepada warga diluar desa adat untuk menjaga likuiditas. “jangan juga meminjamkan diluar karma adat, sehingga mampu menjaga likuiditas,” katanya.

Kendati demikian, Disbud Kabupaten Badung akan melakukan pembinaan lebih detail kepada 119 LPD dari 122 desa adat, sehingga tidak terjadi penyimpangan. Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan training of trainer (ToT) untuk manajemen LPD, khususnya badan pengawas.

“Kami akan melakukan pembinaan yang lebih detail dengan melakukan ToT kepada badan pengawas. Kami juga akan mengusulkan kepada bapak Gubernur Bali agar Bendesa Adat tidak lagi sebagai badan pengawas,” ungkapnya.

Baca juga:  Mantan Kabag Ekonomi dan Kolektor Bersaksi di Tipikor

Disebutkan, ada indikasi intervensi Bendesa Adat terhadap LPD, sehingga Capital, Asset Quality, Management, Earning, dan Liquidity (CAMEL) dapat dikelola dengan baik, meski situasi tertekan akibat pandemi Covid-19.

“Jadi Bendesa Adat jangan ikut kepengurusan badan pengawas, karena kadang-kadang ada intervensi dari bendesa terhadap LPD. Pengawas harus memikirkan bagaimana LPD dapat menjalankan CAMEL dengan baik, meski situasi tertekan seperti sekarang ini,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN