Tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara dikawal petugas menuju TKP. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar terus mengembangkan pengungkapan kasus home industry kue narkotika dilakukan tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara (24). Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memproduksi kue narkotika 100 hingga 200 keping per hari.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (6/4), menjelaskan, kue terlarang tersebut sudah beredar sejak Maret 2022. Dari pengakuan pelaku, kata Bambang, kue tersebut dijual ke orang-orang tertentu atau baru kenal. “Kue dan liquid mengandung narkoba dijual ke orang-orang dikenal saja. Kami masih kembangkan dari mana pelaku dapat ide membuat kue ini,” ujarnya.

Baca juga:  Promovendus Wawan Edi Prastiyo Berhasil Lulus Cumlaude

Efek dari makan kue ini, mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah ini mengungkapkan, membuat fly. Sedangkan pangsa pasar peredaran barang terlarang ini, kata Bambang, masih dikembangkan.

Dari pantauan di TKP pada Rabu siang, terkait penangkapan pelaku membuat keluarganya kaget. Mereka sama sekali tidak percaya jika Chaesar melakukan perbuatan itu. “Kalau dia (Chaesar) benar begitu (buat kue narkoba) pasti kaya. Sedangkan dia, rokoknya saja ngutang,” tegas seorang pria diduga kerabat pelaku.

Selain itu, wanita paruh baya dan lansia juga mempertanyakan kejelasan penangkapan pelaku tersebut. “Apa maksudnya bapak datang ke sini ramai-ramai (TKP)?” kata wanita paruh baya tersebut.

Baca juga:  "Wayan Jempolan" Digelar Berkelompok

Awalnya mereka menolak diadakan doorstop di TKP oleh Kapolresta Bambang terkait pengungkapan kasus ini. Namun setelah dijelaskan petugas dan aparat lingkungan setempat, mereka akhirnya mengizinkan.

Seperti diberitakan, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan BNNP Bali mengungkap home industry kue kering mengandung narkotika, Jumat (1/4). TKP-nya di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo No.9 Panjer, Denpasar Selatan.

Pelaku residivis kasus narkoba, Emanuel Chaesar Bagaskara (24). Di TKP, petugas mengamankan satu kantong plastik berisi 19 keping kue kering diduga mengandung narkotika di ruang tamu, satu plastik klip berisi serbuk kuning, satu plastik klip berisi sebuk warna cream, satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, satu gelas stainless, satu buah sendok stainless, satu buah korek api gas, satu buah botol liquid vape, satu buah pipa kaca, dan iPhone.

Baca juga:  Ismaya Mulai Diadili di PN Denpasar

Ternyata pelaku pemain lama bisnis gelap narkoba. Dia pernah ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar tahun 2018 terkait kasus narkoba sintetis dan divonis 2 tahun 8 bulan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN