Aparat mengunjungi obyek wisata yang diduga melakukan pungutan liar di Nusa Penida, Klungkung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti kegaduhan pungutan retribusi ganda bagi wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida, Camat Nusa Penida, bersama TNI dan pihak kepolisian turun langsung ke lokasi objek wisata, Kamis (7/4). Mereka turun ke objek yang dicurigai terjadi pungutan liar, seperti Objek Wisata Diamond Beach dan Molenteng di Dusun Pelilit, Desa Pejukutan.

Di lokasi itu, Camat Nusa Penida Komang Widyasa Putra, meminta kepada pengelola objek wisata agar menghentikan pungutan. “Kami peringatkan sekali lagi kepada pengelola kawasan agar menghentikan punggutan selain, dari pemerintah daerah. Pungutan yang dilaksanakan oleh Pemda sudah ada payung hukumnya. Apapun yang dilakukan oleh pribadi sebenarnya tidak dilarang sepanjang ada izin usaha, ketika adanya pungutan sebelum adanya izin usaha itu termasuk ilegal,” katanya.

Baca juga:  Pengamanan Objek Pariwisata Diminta Tak Kaku

Pihaknya merasa perlu untuk turun ke lokasi dalam rangka pembinaan. Retribusi dari pemkab bertujuan untuk melakukan perbaikan obyek wisata tersebut.

Ia mengingatkan pihak pengelola agar selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Jangan berjalan sendiri-sendiri yang dapat merugikan masyarakat dan wisatawan yang datang.

Dalam mengelola objek wisata, legalitasnya harus diurus lebih dulu. Agar tidak terjadi pungutan ganda di lapangan.

Sebagaimana keterangan pengelola objek di Molenteng, Widyasa Putra menjelaskan, setiap wisatawan sempat dipungut retribusi Rp 10 ribu. Selain bayar retribusi, saat berwisata di dalam objek, pengelola juga menawarkan spot foto.

Baca juga:  Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Berlangsung Tertutup

Spot foto terdiri dari tiga lokasi. Jika pengunjung ingin memanfaatkannya saat berwisata, dikenakan biaya Rp 75.000.

Sementara itu, Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Gede Redastra, mengatakan pihaknya harus bersikap tegas, setelah mendapat pengaduan dari HPPNP (Himpunan Pelaku Pariwisata Nusa Penida) terkait adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak Diamon Beach dan Molenteng selain retribusi resmi dari Pemkab Klungkung. “Sebenarnya kami sudah bisa melakukan penegakan hukum dan itu sudah terbukti dengan adanya pungutan yang dilakukan. Namun kami tidak melakukan hal itu, kami mengedepankan tindakan persuasif dengan tujuan mencari solusi yang terbaik,” tegasnya.

Baca juga:  Bale Pawedaan Pura Ratu Pasek di Pundukdawa Roboh

Setelah memperingatkan pihak pengelola objek wisata agar tidak melakukan pungutan, sebelum mengurus legalitasnya, Kapolsek Nusa Penida menegaskan akan terus memantau perkembangan situasinya. Jika didengar ada keluhan lagi dari wisatawan maupun driver yang mengantar wisatawan, pihaknya tidak akan menahan diri dalam melakukan tindakan tegas, terhadap tindak pidana pungli ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN