Petugas mendatangi tempat tinggal enam WNA untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, Kamis (7/04/2022). (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, menahan enam warga negara asing (WNA) asal Moldova dan Rusia. Pasalnya, mereka membuat keonaran dan meresahkan masyarakat sekitar di daerah Mengwi, Badung.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (8/4), dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan keenam WNA itu dilaporkan karena meresahkan warga di Mengwi, Badung. Diketahui, WNA itu memaksa masuk villa milik salah satu warga lokal secara paksa tanpa ada izin dari pemilik dan mengaku bahwa villa itu merupakan miliknya.

Baca juga:  Dibandingkan 2019, MK Prediksi Jumlah PHPU Alami Kenaikan

Adapun lima WNA diantaranya berasal dari Republik Moldova berinisial DD (44), EE (31), EE (35), AE (5) DM (10) dan satu WNA asal Rusia berinisial AD (24). Terdiri dari dua pria dewasa, dua wanita dewasa, serta dua anak kecil.

Mereka kemudian dibawa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. “Keenam WNA tersebut bersikap tidak kooperatif dengan petugas karena tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya,” katanya.

Baca juga:  Rutan Negara Sediakan Ruangan Kunjungan Ramah Anak

Dari sekelompok WNA itu, lima warga negara Moldova pemegang izin tinggal kunjungan dan satu orang warga negara Rusia pemegang izin tinggal terbatas investor. Seluruhnya saat ini terancam untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Negara Moldova yang berada di Tokyo untuk membantu mencari solusi bagi WNA perihal pendeportasiannya. Sementara itu, untuk WN Rusia sedang dalam proses koordinasi dengan Kedutaan Rusia di Jakarta untuk tindak lanjut. (kmb/balipost)

Baca juga:  PHRI Badung : PHK Jalan Terakhir
BAGIKAN