Pelaku pencabulan anak di bawah umur diperlihatkan aparat kepolisian dalam gelar kasus, Jumat (8/4). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng kembali menangani kasus pencabulan anak di bawah umur. Kali ini, aksi pencabulan terjadi di sebuah warung di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Ulah pelaku terungkap berkat rekaman CCTV di warung milik Komang AS (39) yang sekaligus paman korban. Awalnya Komang AS melihat rekaman CCTV pada Rabu (30/3) sekira pukul 14.00 WITA.

Dari rekaman CCTV terlihat korban yang baru berumur 12 tahub duduk berdampingan dengan terduga pelaku, Made Ar alias Molo (48 tahun). Terlihat terduga pelaku menyuruh korban meraba-raba alat kelaminnya.

Baca juga:  Edarkan Pil Koplo, Gendut Dihukum Lima Tahun

Korban saat ditanya pamannya, mengaku tidak hanya disuruh meraba alat kelamin, tapi juga pernah disetubuhi terduga pelaku pada Jumat (4/3).

“Berbekal dengan rekaman CCTV dan pengakuan korban kemudian ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng,” ucap Kapolres Buleleng, AKBP Andrian P, dalam keterangan persnya, Jumat (8/4) di Mapolres Buleleng.

Awalnya …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

Baca juga:  Satu WNA Ditetapkan Tersangka Kasus KTP
BAGIKAN