Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah Polresta Denpasar menangkap pengedar sabu-sabu (SS) 18 kilogram, kini giliran Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap puluhan kilogram narkoba, Jumat (8/4).

Rincian barang bukti yang diamankan adalah 35 kilo sabu-sabu dan 3 kilogram ganja. TKP-nya di salah satu vila wilayah Kuta Utara dan polisi menangkap dua pelaku diduga anggota ormas.

Menurut sumber, Sabtu (9/4), dua pelaku tersebut diringkus pukul 21.30 WITA. “Keduanya orang Bali. Informasinya salah satu pelaku anggota ormas di Bali,” ujar sumber.

Baca juga:  Menko Luhut Soroti Penanganan COVID-19 Bali, Gubernur Koster Minta Semua Bekerja Lebih Keras

Namun sumber enggan menjelaskan nama para pelaku dengan dalih kasus ini masih dikembangkan. Pelaku sudah diincar anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali sejak satu bulan lalu. “Awalnya mereka (pelaku) berjumlah enam orang, sering melintas naik sepeda motor di TKP, tepatnya dibelakang Lapas Kerobokan. Saat menunggu waktu yang tepat, hanya dua pelaku yang berhasil ditangkap,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. Menurutnya kasus ini masih dikembangkan anggota Ditresnarkoba Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  HDI, Penghargaan Diberikan ke Karyawan Disabilitas
BAGIKAN