DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah bulan Ramadan, personel Polsek Denpasar Barat (Denbar) melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Sabtu (9/4). Tujuannya dalam rangka mengantisipasi peredaran psikotropika dan obat terlarang di masa pandemi Covid-19.
Dalam sidak tidak menemukan barang terlarang. “(Sidak) Untuk menjaga kondusivitas selama bulan puasa. Selain itu untuk ngecek penerapan prokes di tempat hiburan dan mencegah peredaran barang-barang terlarang termasuk narkoba,” kata Kapolsek Denbar Kompol Made Hendra Agustina, Minggu (10/4).
Kompol Hendra menambahkan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberikan imbauan bagi tempat usaha yang masih ada kerumunan pengunjung. Di samping itu, memantau apakah masih buka di luar jam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memeriksa barang bawaan seperti tas dan lainnya.
“Kami melakukan sidak sambil memberikan imbauan. Teguran pasti akan dilakukan jika ada pengunjung tempat hiburan malam yang masih berkerumun ataupun yang buka lewatnya batas waktu ditentukan,” tegasnya.
Pihaknya terus mengingatkan supaya mengikuti aturan pemerintah. “Kami tidak menemukan pengunjung membawa psikotropika atau obat terlarang lainnya. Kegiatan ini akan rutin kami lakukan untuk menjaga situasi wilayah Denbar tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)