DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam eksepsi sejumlah terdakwa dan dalam dakwaan tujuh orang terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, sejatinya sudah mengungkap peranan lain, selain tujuh terdakwa yang diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Pascaditolaknya ekpsesi terdakwa oleh majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta, jaksa dari Kejari Karangasem, Senin (11/4) akhirnya menetapkan rekanan pengadaan masker sebagai tersangka.
Menurut Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi didampingi Kasintel Dewa Semaraputra, Senin (11/4) penyidik memeriksa rekanan, Ni Nyoman Yesi Anggani, Amd selaku Direktur Duta Panda Konveksi dan I Kasek Sugiantara menjabat Direktur Addicted Invaders. “Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah diperoleh oleh penyidik,” ucap Aji Kalbu.
Lanjut dia, pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem tahun 2020 sebanyak 512.797. Tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi mengerjakan masker sebanyak 300.000 pcs/buah dan tersangka I Kadek Sugiarta mengerjakan masker sebanyak 212.797 pcs/buah.
Kata jaksa, kedua tersangka tersebut mendapat keuntungan dari pengadaan masker Dinas Sosial Kabupaten Karangasem pada 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp2.617.362.507,00. “Selesai pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik melakukan penahanan rutan masing-masing selama 20 (dua puluh) hari yang dititip satu di Rutan Polsek Bebandem dan satu di Rutan Polsek Kota Karangasem,” sambungnya.
Dikatakan penetapan dan pemeriksaan tersangka ini berkaitan dengan perkara atas nama terdakwa I Gede Basma. Juga perkara atas nama terdakwa Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, I Ketut Sutama, Ni Ketut Suartini, dan I Gede Putra Yasa. (Miasa/balipost)