Ilustrasi produk Kinder. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Peredaran produk merek Kinder di Indonesia diberhentikan sementara oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sebab, produk tersebut memerlukan pengujian laboratorium terkait potensi cemaran bakteri Salmonella.

“BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,” demikian keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi www.pom.go.id serta dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas BPOM RI Noorman Effendi di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (11/4).

Dalam keterangan tersebut dijelaskan BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

Kegiatan itu dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik oleh (Food Standard Agency/FSA) Inggris terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise. Kebijakan serupa juga diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Baca juga:  Piala Dunia U-20 Dapat Menyokong Turnamen Bergengsi di Indonesia

Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) yang dapat memicu gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut bagi konsumen. Korban yang terdampak dilaporkan sebanyak 63 orang anak-anak, meski tak sampai menyebabkan kematian.

BPOM menyebutkan produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.

Baca juga:  Cegah Penularan PMK, Pasar Hewan di NTB Tutup Sementara

Inggris juga memperluas cakupan penarikan produk dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan batas kedaluwarsa 20 April hingga 21 Agustus 2022. Kebijakan itu sebagai prinsip kehati-hatian pada semua produk cokelat Kinder yang diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Dalam keterangan tersebut BPOM memastikan seluruh produk cokelat merek Kinder yang ditarik di Inggris, tidak terdaftar di BPOM RI.

Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Baca juga:  Jadi Salah Satu Klaster Penyebaran COVID-19, Penerapan Prokes di Pasar Tradisional Dipantau

Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan pengujian menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk melapor ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. (kmb/balipost)

BAGIKAN