BANGLI, BALIPOST.com – Retribusi yang kembali diberlakukan Pemkab Bangli di kawasan DTW Batur/Kintamani sejak 17 Februari berdampak terhadap kunjungan wisatawan ke tempat-tempat wisata yang ada di sekitar Batur, Kintamani. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bangli I Ketut Mardjana mengungkapkan, penurunan kunjungan wisatawan turun drastis.
Dari informasi anggota PHRI, ia menyebut jumlah penurunan mencapai 70 hingga 75 persen. “Itu parah banget. Dampaknya besar. Sudah ada yang melakukan pengurangan pegawai, merumahkan pegawai. Kasian banget,” kata Mardjana, Selasa (12/4).
Penurunan jumlah kunjungan wisatawan tersebut juga berdampak terhadap menurunnya pendapatan masyarakat yang berhubungan langsung dengan sektor pariwisata dan sektor ekonomi rakyat. Seperti warung, pedagang buah dan sayur, pelaku perikanan dan lainnya. “Jadi dampaknya tidak saja kepada usaha restoran dan akomodasi tetapi juga kepada ekonomi rakyat,” terangnya.
Mardjana menilai, pungutan retribusi yang kembali diberlakukan saat ini kurang pas. Mengingat situasi masih pandemi COVID-19. “Tatkala masyarakat baru mulai bangkit, dengan kembali adanya pungutan retribusi, kembali jadi sepi wisatawan, jadi ambruk,” ujarnya.
Pemberlakuan pungutan retribusi di DTW Kintamani ini juga dinilainya cukup memberatkan biaya kunjungan bagi wisatawan lokal yang ingin berwisata ke Kintamani. Tak sedikit wisatawan yang punya bekal pas-pasan mengurungkan niatnya berwisata ke Kintamani.
Mardjana mengatakan hal itu bisa dilihat dengan kasat mata. Kelompok sepeda motor yang biasanya sangat meramaikan pariwisata Kintamani, kini berubah jadi sepi.
Terkait kondisi tersebut, Mardjana mengaku PHRI Bangli sebenarnya sudah beberapa kali bicara dengan bupati. Responsnya, selalu meminta PHRI bersabar. “Tapi secara fakta, masyarakat beban,” ujarnya.
PHRI Bangli pun akhirnya menyurati secara resmi bupati. Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang diusulkan PHRI Bangli. Pertama, meminta agar pelaksanaan pemungutan retribusi ke kawasan DTW Kintamani ditunda atau dibatalkan, serta mengevaluasi kembali terkait peraturan bupati yang mengatur soal pungutan retribusi tersebut.
Dalam surat yang dikirim belum lama ini, PHRI Bangli juga mengusulkan kepada Bupati agar melakukan perubahan terhadap klasifikasi wisatawan menjadi tiga kelompok wisatawan. Yakni kelompok wisatawan mancanegara, wisatawan domestik nasional, dan wisatawan lokal Bali.
Selain itu, PHRI Bangli juga mengusulkan agar Pemkab melakukan pengaturan ulang lokasi pemungutan retribusi dengan memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya, tidak menempatkan loket di jalan umum yang menghubungkan antarkabupaten dan membuat tempat atau pos pemungutan yang permanen untuk menghindarkan kemacetan di jalan raya. Melengkapi dengan sistem IT yang terintegrasi dengan sistem Dispenda Bali dan melengkapi dengan sistem protokol kesehatan sesuai yang diatur pemerintah terkait pandemi COVID-19. (Dayu Swasrina/balipost)