Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra merilis pengungkapan kasus narkoba terbesar di Bali, Selasa (12/4). Barang bukti narkoba berhasil diamankan tim Ditresnarkoba Polda Bali senilai Rp 56 miliar dan diimpor dari China. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra merilis pengungkapan kasus narkoba terbesar di Bali, Selasa (12/4). Barang bukti narkoba berhasil diamankan tim Ditresnarkoba Polda Bali mencapai 35 kilo sabu-sabu dan 3 kilogram ganja senilai Rp 56 miliar dan diimpor dari China.

Ada tiga pelaku yang ditangkap terkait kasus ini, yaitu Anak Agung Gede Oka Panji (48), Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48). Kapolda Putu Jayan, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Mochamad Khozin menjelaskan, ada dua TKP dalam kasus ini, yakni di depan dan dalam sebuah villa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Baca juga:  Lepas Kendali di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pemotor Tewas

Kronologisnya, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di seputaran wilayah Desa Kerobokan Kelod sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pada Jumat (8/4) pukul 19.00 WITA, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali dipimpin kasubdit II AKBP I Ketut Suartha, didampingi Kanit II Kompol I Gusti Yudistira menangkap Subagiastra dan Suwana di depan vila.

Dari pelaku diamankan tiga plastik klip, masing-masing berisi 10 paket kokain berat keseluruhan 9,40 gram brutto atau 8,00 gram netto dan 9 paket MDMA (ekstasi) dengan berat keseluruhan adalah seberat 8,82 gram brutto atau 7,38 gram netto. Satu plastik di dalamnya berisi 100 butir kapsul merah muda-putih isi ekstasi dengan berat 23,00 gram brutto atau 19,00 gram netto.

Baca juga:  Seluruh Kasus COVID-19 Baru Berjenis Transmisi Lokal, 3 Kabupaten Laporkan Nihil Kasus

Sedangkan satu plastik klip didalamnya berisi 104 butir kapsul warna merah muda-putih didalamnya berisi serbuk merah muda esktasi dengan berat 23,92 gram brutto atau 19,76 gram netto. “Total berat keseluruhan 204 butir kapsul berisi ekstasi seberat 46,92 gram brutto atau 38,76 gram netto,” ujarnya.

Dilanjutkan penggeledahan pukul 19.30 WITA di dalam vila. Sejumlah barang haram dengan berat puluhan kilo ditemukan dalam penggeledahan itu di berbagai tempat.

Baca juga:  Wisdom Masuk Bali Lewat Gillimanuk Meningkat

Saat diintrogasi oleh tim, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua. Disebutkan, narkoba diperoleh dari tersangka Agung Panji di sebuah bar berlokasi di Jalan Camplung Tanduk, Desa/Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Badung. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN