SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Resnarkoba Polres Klungkung kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Keempat pelaku adalah berinisial PAS alias Sangut, IK alias Agus, PAW alias Ajus dan IKS alias Gundul. Keempat pemakai dan pengedar narkoba ini, diringkus masing-masing ditempat berbeda, melalui serangkaian penyelidikan Tim Satresnarkoba Polres Klungkung.
Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP Wiwin Wirahadi didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Selasa (12/4) mengatakan, pengungkapan kasus narkotika dari beberapa TKP ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Klungkung. Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan penggunaan narkotika.
Hasilnya, diamankan pelaku IKS alias Gundul (25) di rumahnya di Dusun Payungan Desa Selat Kecamatan Klungkung, dengan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat total 2,28 gram bruto atau 1,08 gram netto. Dari keterangannya, dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial DS yang keberadaannya sekarang masih mendekam di salah Lapas Kerobokan. “Barang bukti sebanyak 12 paket yang dikuasainya, selain dikonsumsi sendiri juga rencana untuk diedarkan di wilayah Klungkung,” kata Kasat Resnarkoba, dalam jumpa pers di di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.
Kemudian, polisi selanjutnya mengamankan PAS alias Sangut (23) asal Lingkungan Besang Kangin Kelurahan ini, di jalan raya Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan dengan barang Bukti sebanyak satu paket sabu seberat 0,90 gram bruto atau 0,30 gram netto. Dari keterangannya, dia mendapatkan sabu dari seseorang bernama Otok (nama panggilan), dengan transaksi melalui pesan singkat WA seharga Rp 400.000. Transaksi melalui transfer lewat ATM BCA di Klungkung dengan maksud untuk dikonsumsi sendiri.
Pelaku ketiga, yakni IK alias Agus (24), asal Desa Talibeng Kecamatan Sidemen, diamankan di Jalan Raya Gunaksa, Klungkung dengan barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat 0,38 gram bruto atau 0,23 gram netto. Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung kembali mengamankan pria berinisial PAW alias Ajus (27), dari Desa Talibeng, Sidemen.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan arang bukti sabu seberat 1,89 gram bruto atau 0.01 gram netto. “Keduanya membeli secara patungan tapi masih bon seharga Rp 300.000 dari temannya bernama Boby lewat chat di akun FB,” jelasnya.
Ke empat pelaku selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka IKS alias Gundul dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka PAS alias Sangut disangkakan pasal Pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta untuk tersangka IK alias Agus dan PAW alias Ajus, pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 (1) KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Bagiarta/balipost)