JAKARTA, BALIPOST.com – Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4).
“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (12/4).
“Setuju,” jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon. Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.
Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU. (kmb/balipost)