DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan kepala cabang salah satu bank yang berpusat di Bali dan pegawai yang memfasilitasi kredit atau memproses kredit di bank itu. Pascapemeriksaan, penyidik Pidsus Kejati Bali akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa di bank itu.
Terdapat 4 tersangka yang ditetapkan. Dua orang dari pihak swasta dan dua orang dari pihak bank tersebut.
Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, Selasa (12/4), membenarkan bahwa ada empat orang tersangka yang sudah ditetapkan. Namun pihaknya meminta mengkonfirmasi langsung pada Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.
Sementara Luga saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka itu tidak membantah. Namun akan disampaikan dalam rilis resmi Kejati Bali.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Bali sudah melakukan penggeledahan rumah salah seorang debitur berinisial SW di Denpasar Timur. Salah seorang kepala cabang dari pihak bank yang diselidiki juga sudah diperiksa.
“Ya, kalau Kepala BPD dan pejabat BPD Badung yang memproses kredit sudah dimintai keterangan,” tandas Luga pada Senin (11/4). (Miasa/balipost)