Petugas kepolisian menembakan gas air mata saat aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (11/4/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Polda Metro Jaya kembali menangkap salah satu penganiaya Ade Armando yang merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) dan pegiat media sosial dalam aksi demonstrasi mahasiswa, Senin (11/4). Total ada 3 penganiaya yang sudah ditangkap, sedangkan 3 lagi masih buron.

Penangkapan pelaku pada Rabu (13/4) pukul 02.30 WIB. ‘Tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku ketiga terkait kasus pemukulan dan pengeroyokan atas nama Dhia Ul Haq,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Kasus Nartkotika, Warga Australia Dihukum Setahun Penjara

Zulpan mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Tangerang Selatan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait motif yang bersangkutan melakukan pemukulan tersebut. “Yang bersangkutan kami tangkap di lokasi di Pondok Pesantren Yayasan Almadat, Serpong, Tangerang Selatan,” ujarnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangkap dua orang sebagai tersangka pemukulan terhadap Ade Armando. Tersangka pertama yang ditangkap di Jakarta Selatan diketahui bernama Muhammad Bagja dan tersangka kedua ditangkap di Jonggol bernama Komarudin.

Baca juga:  Ini, Hal Baru di SKB 4 Menteri Tentang PTM Terbatas

Pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti aksi demo mahasiswa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan.

Beruntung Ade berhasil diselamatkan dari amuk massa oleh aparat kepolisian yang berada di lokasi unjuk rasa.

Meski berhasil diselamatkan, Ade menderita luka pada bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif. Insiden pengeroyokan terhadap Ade Armando oleh massa pengunjuk rasa menjadi pemicu petugas untuk melakukan tindakan tegas membubarkan massa dengan kendaraan taktis water cannon dan gas air mata. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kejaksaan Ungkap Pelaku Lain Soal Kasus Tahura
BAGIKAN