Keping E-KTP
Ilustrasi KTP. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung melakukan penyelarasan data kependudukan di wilayahnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari informasi DPRD setempat yang menyatakan puluhan ribu penduduk tidak sesuai dengan KTP.

Kepala Disdukcapil Badung, A.A. Ngurah Arimbawa saat dikonfirmasi Rabu (13/4) mengaku telah menindaklanjuti aspirasi DPRD Badung untuk melakukan penyelarasan data penduduk. “Sudah hampir rampung (penyelarasan, red), kami akan menyampaikan data by name by address per desa, kelurahan, banjar dan lingkungan kepada para camat, perbekel dan lurah,” ungkapnya.

Menyikapi informasi adanya sekitar 41 ribu penduduk berKTP Badung yang tidak sesuai alamat atau pindah alamat, kata Arimbawa, telah ditindaklanjuti penyesuaian dokumen administrasi kependudukan, seperti kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan domisili terakhir.

“Adanya perubahan domisili seperti di sekitaran Bandara Ngurah Rai yang dulunya pemukiman, namun terdampak perluasan bandara, maka akan dilakukan penyesuaian dok adminduknya,” katanya.

Sedangkan, bagi penduduk yang ber-KTP Badung, tapi orangnya sudah tidak ada lagi di Badung karena pindah alamat tidak melapor ke kaling, kelian dinas, atau dukcapil akan dikonsultasikan ke Direktorat Dukcapil. “Kalau itu harus dihapus dari data SIAK, kami mohonkan kepada Depdagri untuk melakukan, karena kami di daerah selaku unit pelaksana tidak memiliki kewenangan untuk itu,” tegasnya.

Baca juga:  Usung Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar, PAN Sebut Hormati Keputusan Golkar

Sebelumnya, Komisi I DPRD Badung meminta Disdukcapil segera mendata ulang jumlah penduduk Gumi Keris. Sebab, komisi yang dipimpin I Made Ponda Wirawan ini mengendus ada puluhan ribu masyarakat ber-KTP Badung yang tidak lagi tinggal dan menetap di Badung.

Banyaknya data penduduk yang tidak valid akan berimbas pada program-program pembangunan pemerintah daerah dan sangat menentukan catur perpolitikan Gumi Keris di Pileg 2024.

Ketua Komisi I, I Made Ponda Wirawan membenarkan indikasi temuan puluhan ribu penduduk ber-KTP Badung yang tidak lagi tinggal sesuai alamat di KTP. Permasalahan ini, kata dia, sudah sempat dibahas dalam rapat kerja antara Komisi I dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung.

“Iya, kami sudah sampaikan ke Disdukcapil agar ini segera diselaraskan. Karena informasi dari KPU Badung ada sekitar 41 ribu penduduk berKTP Badung tapi saat dicek sesuai alamatnya, dia sudah tidak ada. Sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk bisa memilih (di Pemilu). Bahkan, dari salah satu sampling ada sebuah perumahan di kawasan Bandara Ngurah Rai yang dulunya ada sekarang sudah hilang. Artinya sesuai alamat KTP mereka sudah tidak di situ,” terangnya.

Baca juga:  Pascalibur Lebaran, Satpol PP Tabanan akan Tetibkan Duktang

Di sisi lain, Ketua DPD Golkar Badung I Wayan Suyasa mengaku keberatan bila jumlah penduduk Badung yang ber-KTP Badung, namun tidak tinggal di Badung dipakai persoalan dalam menentukan jumlah kursi DPRD Badung. Menurutnya, sesuai ketentuan PKPU, sudah jelas jumlah kursi DPRD kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah penduduk.

Jadi, Suyasa yang juga Wakil ketua I DPRD Badung ini menyayangkan bila permasalahan KTP kini dijadikan acuan dalam penentuan jumlah kursi DPRD. “Terlepas dari apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi I saat rapat teknis dengan OPD kami hargai. Tapi, ke depan bicara Pileg 2024 sesuai aturan PKPU yang jadi pedoman penentuan jumlah kursi adalah jumlah penduduk, bukan soal KTP,” ujarnya.

Baca juga:  KPU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih  

Dikatakan berdasarkan catatan Disdukcapil Badung laporan agregat semester kedua atau akhir tahun 2021 jumlah penduduk Badung itu 514.390 jiwa. Jadi, berdasarkan aturan PKPU No 16/2017, tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, pasal 8 ayat (f) berbunyi : wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu orang sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 45 kursi.

“Aturan PKPU sudah jelas. Dan kami percaya kepada Disdukcapil Badung. Karena sesuai laporan agregat semester dua tahun 2021 di Disdukcapil Badung juga jelas penduduk Badung 514 ribu orang. Nah sehingga kita tidak bicara KTP yang istilah bodong dan sebagainya itu,” katanya.

Senada juga disampaikan Pengurus DPC Demokrat Badung I Made Retha. Retha yang juga anggota DPRD Badung ini meminta pemerintah dan KPU bekerja sesuai aturan. “Kita harus patuh dengan aturan. Aturan sudah tegas disampaikan seperti itu bahwa penduduk Badung itu 500 ribu lebih, jadi bisa 45 kursi,” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN