Ilustrasi seorang pelanggan sedang melakukan pengisian listrik prabayar. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik atau adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia. Untuk itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kamis (14/4) mengatakan akan ada skema yang diberlakukan.

Ia mengatakan pemerintah melakukan penyesuaian atau pengurangan penggunaan bahan bakar minyak dan tekanan APBN di sektor ketenagalistrikan. “Dalam jangka pendek rencana penerapan tarif adjustment tahun 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi sebesar Rp7-16 triliun,” kata Menteri Arifin dikutip dari Kantor Berita Antara.

Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro. Sehingga tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Baca juga:  Pohon Tumbang Timpa Rumah, Satu Tewas

Penerapan tarif ini untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Sebab saat ini terjadi perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar.

Menteri Arifin menyampaikan PLN akan melakukan optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar domestik. Yaitu pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan untuk mengefisienkan biaya pokok penyediaan listrik sekaligus strategi energi primer perseroan.

“Dilakukan percepatan pembangunan PLTS atap targetnya 450 megawatt di tahun 2022. Pembangunan pembangkit energi baru terbarukan dari APBN, antar lain PLTS atap, PLTMH, Apdal dan lain-lain, serta peningkatan efisiensi pemanfaatan energi,” pungkasnya.

Baca juga:  BRI Kerja Sama dengan APERSI Wujudkan Hunian untuk Masyarakat Indonesia

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 terdapat 13 golongan yang masuk ke dalam skema tarif adjustment listrik, yakni sebagai berikut:

1. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA.
2. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA.
3. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA.
4. Tarif R-2 untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA.
5. Tarif R-3 untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 6.600 VA.
6. Tarif B-2 untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
7. Tarif B-3 untuk bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA.
8. Tarif I-3 untuk industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
9. Tarif I-4 untuk industri besar pada tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
10. Tarif P-1 untuk keperluan kantor pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.
11. Tarif P-2 untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
12. Tarif P-3 untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah.
13. Tarif L untuk tarif layanan khusus pada tegangan rendah, menengah, dan tinggi. (kmb/balipost)

Baca juga:  Ribuan Tanaman di Indonesia Miliki Khasiat Obat, Sayang Baru 200 Dimanfaatkan
BAGIKAN