BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bangli meminta pedagang tak lagi memanfaatkan trotoar depan Pasar Singamandawa hingga depan kantor Camat Kintamani sebagai tempat berjualan. Jika masih ditemukan ada yang bandel, Satpol PP tak segan akan menindak tegas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan, pada Rabu (13/4) lalu pihaknya telah melakukan penertiban terhadap pedagang yang selama ini berjualan di atas trotoar depan Pasar Singamandawa hingga depan kantor Camat Kintamani. Ada sekitar 15 hingga 20 pedagang yang ditertibkan.
Selain mengganggu pengguna pejalan kaki, penertiban dilakukan karena keberadaan pedagang di trotoar juga memicu kemacetan dan kesemrawutan. Terutama saat hari pasaran.
Upaya penertiban dilakukan Satpol PP bersama Disperindag, pihak Kecamatan dan pengelola Pasar Singamandawa. “Penertiban ini kami lakukan menindaklanjuti permohonan dari Kecamatan. Karena sebelumnya para pedagang ini sudah pernah diimbau beberapa kali, tapi tetap bandel. Sehingga pihak kecamatan mohon ke kami untuk turun membantu menertibkan,” kata Suryadarma, Jumat (15/4).
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP berkoordinasi dengan pihak Disperindag mengenai kesiapan tempat di Pasar Singamandawa. Hasil koordinasi, di dalam pasar tersebut masih tersedia tempat untuk menampung para pedagang. “Los di dalam masih banyak kosong. Sehingga pedagang diarahkan untuk berjualan ke dalam,” ujarnya.
Sehari pasca ditertibkan, Suryadarma mengaku pihaknya telah melakukan patroli di areal tersebut. Hasilnya, nihil ditemukan pedagang yang jualan di atas trotoar. Pihaknya pun sudah meminta kecamatan agar ikut melakukan pengawasan. Jika kembali ditemukan ada satu dua pedagang yang coba-coba berjualan di trotoar agar ditegur. “Kami sudah imbau kepada pedagang supaya tidak lagi jualan di trotoar untuk mengurangi kemacetan dan kesembrawutan. Kalau di kemudian hari ada lagi yang jualan di trotoar kami akan tindak tegas. Tidak lagi dibina,” tegas Suryadarma. (Dayu Swasrina/balipost)