DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus yang menyeret Lembaga Jasa Keuangan (LJK), baik bank umum, BPR, asuransi, perusahaan leasing, termasuk koperasi dan LPD ke ranah pengadilan belakangan muncul lebih banyak ke permukaan. Kondisi ini bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto mengatakan, dalam hal terjadi fraud yang dilakukan oleh pengurus atau pejabat eksekutif bank, OJK akan melakukan Fit and Proper Test existing untuk kemudian memberikan pembinaan dalam bentuk pencatatan sebagai pihak yang dilarang menjadi pengurus dan pejabat eksekutif pada industri jasa keuangan. “OJK memiliki data secara terintegrasi terkait hal itu,” ujarnya.
Sementara dalam hal fraud yang masuk dalam kategori tindak pidana bank (tipibank), OJK melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan.
Tribroto mengatakan salah satu faktor penilaian tingkat kesehatan bank adalah Good Corporate Governance (tata kelola) termasuk pengurus dan pejabat eksekutif bank. Pengawasan terhadap individu dalam mengurus bank dilakukan sejak awal pada saat mereka masih menjadi calon.
Fit and Proper (FnP) menilai tidak hanya kompetensi dan keuangan mereka, namun juga integritas mereka karena mereka nanti akan mengelola uang masyarakat yang bukan milik mereka. OJK juga mengeluarkan ketentuan-ketentuan untuk meminimalisir risiko hukum yang mungkin timbul dari aspek manajemennya melalui POJK tentang penerapan tata kelola yang baik bagi seluruh industri jasa keuangan di Indonesia.
Pengelola bank untuk level non pejabat eksekutif tidak diatur oleh OJK. Oleh karena itu merupakan tugas dari pejabat eksekutif bank dalam menyeleksi pegawai dan memastikan sistem pengelolaan manajemennya berjalan dengan baik. Untuk pejabat eksekutif hingga pengurus termasuk pemegang saham, wajib dilaporkan dan atau memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjabat.
Di setiap pemeriksaan yang dilakukan, pemeriksaan manajemen termasuk dalam salah satu fokus pemeriksaan. Di intern perbankan juga ada bagian kepatuhan yang bertugas memastikan bahwa operasional bank sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut, industri jasa keuangan khususnya perbankan memiliki berbagai macam risiko yang melekat di industri itu sendiri salah satunya adalah risiko hukum. “Jadi kalau ada kasus yang melibatkan bank sampai ke pengadilan itu adalah sesuatu yang memang sangat mungkin terjadi. Tapi di luar itu, negara kita adalah negara hukum. Siapapun berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kita sama-sama hormati prosesnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ekonomi Nyoman Sender mengatakan beberapa permasalahan yang membelit LJK banyak disebabkan oleh rendahnya integritas pengelola atau pengurus dari LJK tersebut. Integritas yabng rendah dari pengelola/pengurus dapat berupa kolusi pengelola atau pengurus dengan nasabah debitur yang berakibat kredit macet yang mengancam keberlangsungan kehidupan LJK tersebut.
“Yang perlu ditelusuri lebih jauh adalah faktor penyebab rendahnya integritas para pengelola/pengurus itu sendiri. Bisa karena gaya hidup/life style yang hedonis, bisa karena tuntutan pasangan hidup/keluarga, bisa punya hutang dan lain sebagainya,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)