SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemberlakuan retribusi bagi wisatawan ke Nusa Penida sejak awal ditolak banyak kalangan di Nusa Penida. Utamanya, pelaku pariwisata. Belum selesai pro kontra ini, kini ditambah lagi dengan polemik pungutan retribusi ganda, setelah beberapa pengelola objek wisata secara pribadi juga melakukan pungutan retribusi.
Menurut Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru, polemik ini telah mendegradasi Nusa Penida sebagai destinasi wisata yang sedang berkembang di Bali. “Polemik ini justru membangun citra negatif bagi pariwisata Nusa Penida. Ini suatu kemunduran. Masalah retribusi ini malah mendegradasi Nusa Penida di mata turis. Di tengah situasi seperti ini, mayoritas pelaku pariwisata pun jelas menolak. Karena kenyataannya Nusa Penida masih sepi. Beda kalau situasinya sudah normal,” kata Wayan Baru, Minggu (17/4).
Menurut Wayan Baru, pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat Nusa Penida terkait kondisi pariwisata yang belum benar-benar pulih. Sehingga masih perlu waktu dan dukungan dari Pemkab Klungkung agar pariwisata di Nusa Penida bisa pulih seperti semula.
Dukungan ini yang seharusnya perlu didorong lebih kuat agar proses pemulihan itu berjalan lebih cepat, bukan terburu-buru mengeruk retribusi di tengah pariwisata yang masih mati suri. Ia menyerukan agar Dinas Pariwisata Klungkung memikirkan ulang kebijakan pemungutan retribusi ini.
Sebaiknya, eksekutif bisa lebih memahami situasi di bawah dengan melihat langsung realita yang ada di Nusa Penida. Penundaan pungutan retribusi ini menurutnya karena melihat kondisi di lapangan betapa kecewanya masyarakat khususnya pelaku pariwisata yang tamunya batal ke Nusa Penida, hanya karena banyaknya pungutan retribusi.
Wisatawan tak nyaman berlibur ke Nusa Penida melihat perkembangan situasi seperti itu. “Pemkab Klungkung sebaiknya fokus ke dalam pemulihan perekonomian masyarakat dan pariwisata di Nusa Penida. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih dulu pulih pasca pandemi Covid-19 yang telah membuat perekonomian terpuruk,” saran Wayan Baru.
Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, memang merupakan produk hukum yang disetujui DPRD Klungkung pada saat pariwisata Nusa Penida sedang bagus. Setelah pandemi COVID-19, pungutan retribusi ini pun dihentikan sementara karena anjloknya kunjungan ke Nusa Penida.
Sejak 1 April tiba-tiba eksekutif memungut retribusi. Ini membuat Baru sangat kecewa, sebagai anggota DPRD Klungkung tidak pernah diajak membahas pemberlakuan pungutan retribusi tersebut.
“Kalau saja diajak membahas, saya sangat tidak setuju karena kunjungan tamu ke Nusa Penida belum normal. Situasi belum benar-benar pulih,” imbuhnya.
Kalau tidak bisa ditunda, menurutnya minimal ada kebijakan pengurangan nilai retribusi. Misalnya dari awalnya Rp 25 ribu per orang menjadi Rp 10 ribu. Harus ada keringanan dan kebijakan dengan tujuan utama agar dapat mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan. (Bagiarta/balipost)