NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan reklame tak berijin dan melanggar Peraturan Daerah di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk ditertibkan Satpol PP Jembrana, Senin (18/4). Sejumlah reklame baik dalam bentuk spanduk, pamflet, umbul-umbul hingga baliho yang belum mengantongi izin diturunkan.
Sesuai aturan setiap pemasangan reklame dalam bentuk apapun, termasuk di pinggir jalan wajib memenuhi izin dari Kabupaten. Terlebih dalam pemasangan ini juga berkaitan dengan pajak reklame yang masuk retribusi daerah.
Namun faktanya banyak reklame yang terpasang tanpa izin, bahkan di antaranya terpasang melanggar seperti dipaku di pohon perindang. Beberapa di antaranya juga terpasang berjejer di pinggir jalan perdesaan. Seperti reklame salah satu merk rokok yang belakangan banyak terpasang dan diketahui tanpa izin.
Di bagian media reklame yang terpasang tidak terdapat stiker dari Pemkab Jembrana berkaitan dengan perizinan. Sehingga berpotensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor ini.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan penertiban reklame ini dilakukan sejak beberapa hari lalu dengan sasaran di sepanjang jalan utama Denpasar-Gilimanuk. “Kemarin kita di wilayah Gilimanuk, hari ini kita sasar dari Kecamatan Jembrana hingga Melaya. Khususnya di pinggir jalan Denpasar Gilimanuk,” kata Leo.
Dari hasil operasi penertiban, total ada 25 item reklame yang diamankan. Di antaranya, 2 buah spanduk, 19 pamflet, 1 baliho dan 3 umbul-umbul. Dari 12 buah reklame dikembalikan ke pemilik atau penanggungjawab. “Sisanya 13 reklame kita amankan di kantor,” kata Leo.
Penertiban ini menurutnya akan terus dilakukan. Pihaknya juga berharap agar pemilik yang hendak memasang reklame untuk mencari izin, sehingga tidak sembrawut dan berizin. (Surya Dharma/balipost)