Seorang siswa Sekolah Dasar menerima vaksin COVID-19 di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anak-anak di bawah 18 tahun yang belum bisa memperoleh dosis vaksinasi penguat (booster) diizinkan tidak tes antigen saat mudik Lebaran. Ini diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (18/4).

Ia menyatakan anak usia di bawah 18 tahun yang belum bisa mendapatkan vaksin penguat diizinkan untuk ikut mudik Lebaran 2022 tanpa melakukan tes antigen. “Memang ada dinamika, kalau anak-anak di bawah 18 tahun bagaimana, di-‘booster’ juga belum boleh. Akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden bahwa anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum di-‘booster’ tidak apa-apa, tidak perlu tes antigen,” katanya dipantau di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga:  Delapan Tahun Menanti, Harapan Masyarakat Kediri Kembalikan Patung Wisnu Murti ke Catus Pata Terwujud

Dengan adanya kebijakan baru ini, anak di bawah usia 18 tahun dapat ikut mudik dengan orangtua tanpa perlu melengkapi surat keterangan negatif tes antigen. Syaratnya, mereka sudah mendapatkan dosis lengkap dari vaksin COVID-19 atau sudah disuntik dua kali.

“Ini adalah hadiah dari Beliau (Presiden, red) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik dengan lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia turut meminta masyarakat untuk melaksanakan mudik dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan hanya melakukan perjalanan di dalam negeri.

Baca juga:  Dari Warga Bali Meninggal Terjangkit COVID-19 Bertambah hingga Modus "Penjualan Gelap"

Hal tersebut perlu dilakukan, kata Budi, sebagai bentuk antisipasi dalam menghindari penularan COVID-19 yang semakin meluas sekaligus menggerakkan kembali ekonomi di tiap daerah Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih, sehat terus dan selamat menikmati mudiknya. Hanya saja, mudiknya kalau bisa di dalam Indonesia saja, itu sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebutkan sebanyak 392 juta dosis vaksin COVID-19 sudah diberikan kepada masyarakat Indonesia. Ini, dalam kurun waktu 15 bulan lamanya. “Sudah hampir 200 juta selama 15 bulan, ini pencapaian yang luar biasa,” ungkapnya.

Baca juga:  Hari Ini, Tiga Zona Merah Jadi Penyumbang Korban Jiwa COVID-19

Pencapaian tersebut tak lepas dari usaha bersama baik pemerintah daerah seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta peran TNI/Polri juga Badan Intelijen Negara (BIN) yang berpartisipasi memperluas cakupan vaksinasi pada masyarakat hingga ke pelosok daerah. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN