Gede Tindih. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab  Bangli rencananya membangun sarana dan prasarana (sapras) olahraga mulai tahun ini. Tahap awal, pemkab segera melakukan pengadaan lahan.

Namun terkait rencana itu, anggota DPRD Bangli Gede Tindih mengingatkan pembangunan sarana dan prasarana olahraga agar tidak menggunakan lahan produktif. Apalagi yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B

Tindih menegaskan pihaknya secara pribadi mendukung rencana Pemkab Bangli membangun sarana dan prasarana olahraga itu. Menurutnya, keberadaan sarana dan prasarana olahraga di Bangli saat ini memang diperlukan, apalagi sejak lapangan Kapten Mudita dirombak jadi alun-alun.

Namun, Ia mengingatkan pembangunannya nanti jangan memakai lahan produktif. Terutama lahan yang sudah ditetapkan dalam LP2B. “Kalau lahan produktif yang masuk LP2B digunakan, berarti proyek pemerintah nanti melanggar Perda,” kata Jero Tindih mengingatkan, Rabu (20/4).

Baca juga:  2021, Gubernur Koster Sebut akan "Main Keras" Bangun Pertanian

Wakil Ketua Komisi II  menambahkan, dewan bersama eksekutif di Bangli belum lama ini telah mengesahkan Perda LP2B. Sejumlah lahan pertanian di Bangli ditetapkan masuk LP2B. Hemat  Gede Tindih, hakekat dibuatnya Perda LP2B adalah melindungi keberadaan lahan pertanian di Bangli. “Jadi tersirat di Perda itu agar lahan produktif tidak diganggu,” jelasnya.

Wakil rakyat asal Desa Songan, Kintamani itu mengaku sejauh ini pihaknya di dewan belum tahu pasti berapa lahan yang diperlukan Pemkab untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Sebab dari pihak eksekutif belum ada menyampaikan hal tersebut ke dewan.

Baca juga:  Lahan Tidur Dijadikan Produktif, Polisi Panen Edamame

Agar keberadaan lahan pertanian produktif di Bangli tidak semakin berkurang, ia pun menyarankan agar Pemkab memilih lahan yang tidak produktif sebagai lokasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Menurutnya lahan seperti itu masih tersedia di wilayah Kota Bangli.

“Jadi jangan gunakan lahan produktif, kasihan. Apalagi baru kemarin Pemkab bikin Perda soal LP2B,” pungkas politisi Nasdem tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Bangli segera melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Berdasarkan hasil studi kelayakan, sarana dan prasarana olahraga tersebut akan dibangun di wilayah Subak Umapalak, Kelurahan Kawan. Terkait hal itu, Pemkab pun telah mengundang sejumlah pemilik lahan untuk diajak sosialisasi.

Baca juga:  Musim Kemarau, Peternak Sapi Kesulitan Pakan dan Air Minum

Kepala Dinas Kominfosan  Bangli I Wayan Dirgayusa, mengatakan sosialisasi telah dilaksanakan Senin (18/4), di ruang pertemuan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli. Sosialisasi dilakukan tim yang diketuai Kepala Disdikpora Bangli. Dalam sosialisasi itu, tim menghadirkan puluhan peserta dari pemilik lahan/petani di wilayah Subak Umapalak.

Dirgayusa mengatakan, sejauh ini Pemkab belum ada menetapkan lokasi pasti pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Namun berdasarkan hasil studi kelayakan, lokasi yang dianggap layak ada di wilayah Subak Umapalak. Dari sisi aksebilitas, lokasinya mudah dijangkau karena ada di dekat kota. “Karena itu, tadi warga pemilik lahan di sana yang diajak sosialisasi,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN