DENPASAR, BALIPOST.com – Selain melakukan penggeledahan, Tim Unit V Satreskrim Polresta Denpasar ternyata sempat mengamankan sejumlah karyawan PT GSI. Setelah menjalani pemeriksaan, karyawan perusahaan investasi yang diduga bodong itu diperbolehkan pulang.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (22/4) saat konfirmasi membenarkan jika sejumlah nasabah PT GSI telah melapor ke polresta. “Mereka (nasabah) melapor tanggal 9 April lalu dan kasus ini ditangani Unit V Satreskrim Polresta Denpasar,” ujarnya.
Informasi di lapangan, penggeledahan Kantor PT GSI di Jalan Nangka Selatan, Denpasar Utara, dipimpin Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Nengah Seven Sampeyana, SH, MH. Selain membawa sejumlah karyawan ke polresta, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan komputer. “Penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” kata sumber.
Seperti diberitakan, Tim Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi PT GSI di Jalan Nangka Selatan, Denpasar, Selasa (19/4). Pasalnya GSI diduga terlibat investasi bodong dan kerugiannya diperkirakan Rp 200 miliar. (Kerta Negara/balipost)