NEGARA, BALIPOST.com – Memasuki arus mudik pekan depan, sejumlah pembatasan kendaraan dilakukan untuk menghindari kepadatan lalu lintas. Untuk di Jalan Nasional, termasuk Jalan Denpasar-Gilimanuk, diterapkan pembatasan operasional kendaraan barang nonlogistik selama empat hari.

Jadwalnya dari 28 April hingga 1 Mei 2022. Operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) juga ditutup sementara dan difungsikan untuk rest area.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI nomor 45 tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas selama angkutan lebaran tahun 2022. Koordinator UPPKB Cekik, Arya Negara, Jumat (22/4) membenarkan adanya pembatasan kendaraan barang selama arus mudik dan arus balik. Termasuk penutupan sementara operasional UPPKB Cekik mulai 28 April hingga 9 Mei 2022. “Mengikuti SE itu, kendaraan barang non logistik dilakukan pembatasan operasional termasuk di jalan nasional Denpasar-Gilimanuk di Bali,” terang Arya.

Baca juga:  Puluhan Desa/Kelurahan di Bali Berstatus Zona Merah, Cuma di 2 Kabupaten Ini Nihil

Ia mengatakan untuk kendaraan barang logistik seperti BBM, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan kebutuhan sembako atau pangan diizinkan melintas. Sedangkan untuk UPPKB juga dilakukan penutupan sementara dan berganti menjadi layanan rest area atau tempat istirahat bagi pemudik maupun pengguna jalan. “Kita tutup operasional, dan kita siapkan nanti layanan untuk rest area bagi pengguna jalan di areal jembatan timbang,” terang Arya.

Baca juga:  Jadi Agen BRILink, Ibu Ini Berhasil Umrah dan Sekolahkan Anak hingga Sarjana

Menurutnya SE dari Kemenhub ini juga telah ditembuskan ke sejumlah pihak terkait seperti kadin, Organda, Apindo dan lain-lain. Sehingga dapat menjadi perhatian untuk moda transportasi barang mengikuti pembatasan saat arus mudik dan arus balik ini.

Selain empat hari pada arus mudik hingga hari H lebaran, pada arus balik juga dilakukan pembatasan serupa. Yakni mulai Jumat 6 Maret 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022. Menurutnya untuk pekan ini, kendaraan barang masih bisa melintas 24 jam seperti biasanya. Tetapi, pada pekan depan, peraturan itu sudah mulai berlaku termasuk di ruas-ruas jalan Tol dan jalan Nasional di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Kasus Harian Nasional Makin Melandai
BAGIKAN