BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli berencana menurunkan tarif retribusi wisata di Kintamani mulai awal Mei mendatang. Adanya rencana penyesuaian tarif itu muncul setelah Pemkab melakukan pertemuan dengan pihak PHRI Bangli baru-baru ini.
Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika menyatakan mendukung keputusan penyesuaian tarif tersebut. Yang penting target pendapatan retribusi wisata yang sudah ditetapkan dalam APBD dapat terpenuhi.
Diwawancara Jumat (22/4), Suastika mengaku dirinya ikut dalam pertemuan antara bupati dengan pihak PHRI belum lama ini. Dari hasil diskusi yang dilakukan dengan PHRI dan pihak terkait lainnya, bupati memutuskan menurunkan tarif retribusi di Kintamani.
Menurut Suastika tidak ada masalah bagi dewan jika bupati menurunkan tarif retribusi tersebut. Karena urusan penetapan tarif retribusi merupakan kewenangan bupati. “Kalau kami dari dewan tidak jadi masalah,” kata Suastika.
Yang penting lanjut dia, target retribusi pariwisata yang telah dipasang pada APBD tetap bisa terpenuhi. Dengan penyesuaian ini diharapkan tidak lagi ada kisruh soal tarif retribusi Kintamani. “Penyesuaian tarif ini juga kan sifatnya tidak permanen. Menyesuaikan situasi dan kondisi,” kata politisi PDIP itu.
Selain soal penurun tarif retribusi, Suastika mengatakan Pemkab juga perlu memperhatikan tempat pemungutan retribusi wisata di Kintamani. Yang mana pungutan selama ini dilakukan di jalan utama. Ia berpendapat perlu dilakukan pembuatan jalur khusus wisatawan sehingga pungutan bisa efektif.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya Pemkab Bangli bakal melakukan penyesuaian tarif retribusi wisata di Kintamani. Tak hanya itu Pemkab juga akan melakukan perubahan terhadap klasifikasi wisatawan menjadi tiga kelompok wisatawan, yakni wisatawan mancanegara, wisatawan domestic, dan wisatawan lokal Bali.
Adanya rencana penyesuaian tarif muncul setelah Pemkab melakukan pertemuan dengan pihak PHRI Bangli, Rabu (20/4) sore. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta, Kamis (21/4) mengatakan dalam pertemuan yang dipimpin Bupati itu, disepakati beberapa hal.
Salah satunya penurunan tarif retribusi bagi wisatawan yang berkunjung ke Kintamani. Khususnya wisatawan domestik. Sesuai hasil diskusi, nilai tarif direncanakan turun dari Rp 25 ribu per orang, menjadi Rp 20 ribu. “Kalau tarif untuk wisatawan mancanegara tetap Rp 50 ribu,” kata Sugiarta.
Pemkab juga berencana mengklasifikasikan wisatawan menjadi tiga. Selain wisatawan mancanegara dan domestik, akan ada juga klasifikasi wisatawan lokal Bali.
Untuk wisatawan lokal Bali, Pemkab akan mengenakan tarif retribusi Rp 10 ribu per orang. “Nanti tidak akan ada lagi klasifikasi dewasa dan anak. Yang ada hanya wisatawan mancanegara, wisatawa domestik dan lokal Bali,” jelasnya.
Terkait adanya rencana penyesuaian tarif itu, bupati akan melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) nomor 37 Tahun 2019. (Adv/balipost)