SINGARAJA, BALIPOST.com – Krama Desa Adat Tamblang di Kecamatan Kubutambahan berhasil melakukan penataan kawasan setra (kuburan) di desa adat setempat. Pembangunan fisik ini dilakukan tanpa membebani krama desa.
Ini karena, Desa Adat Tamblang memanfaatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, lewat kebijakan Nangun Sat Kerthi Loka Bali (NSKLB). Kelian Desa Adat Tamblang, Nyoman Anggariasa, Jumat (22/4) mengatakan, desa adat yang dipimpinnya ini terbagi menjadi Banjar Adat Kaja Kauh, Kelod Kauh, dan Banjar Adat Kaja Kangin. Hingga sekarang, krama desa yang tercatat sebanyak 1.200 kepala keluarga (KK).
Di desa adat ini juga terdapat Pura Khayangan Tiga meliputi Pura Dalem dan Pura Puseh. Ada juga, Pura Khayangan Desa yaitu, Pura Manik Galih, Pura Beji, Pura Melanting, Pura Mraja Pati, dan Pura Catur Dasa Muka. “Seluruh krama desa kami ini bertanggung jawab sebagai pengempon, baik di Pura Khayangan Tiga dan Kayangan Desa,” katanya.
Menurut Anggariasa, mewarisi perahyangan yang banyak, membuat krama desa memiliki tanggung jawab yang berat. Terutama pada pelaksanaan upacara dan piodalan yang sudah digariskan.
Namun demikian, belakangan ini beban tersebut berhasil diperingan. Ini setelah kebijakan NSKLB yang digulirkan Gubernur Bali Wayan Koster, sehingga biaya upacara dan piodalan ini bisa digelar dengan biaya dari bantuan Pemprov Bali itu. “Beban krama kami menjadi ringan karena setiap piodalan dan upacara di pura kami gunakan BKK dari Pak Gubernur, sehingga peturunan tadinya kami pungut Rp 100.000 per tahun sekarang sudah berkurang, sehingga ini salah satu bukti bantuan dari pemeirntah itu sangat meringankan beban krama desa adat,” katanya.
Keberhasilan lain setelah menerima bantuan dari Pemprov Bali, lanjut Anggariasa, di desa adat yang dipimpinnya sejak 2020 ini berhasil menata kawasan setra (kuburan). Ini dilakukan karena sebelumnya kawasan setra kurang tertata rapi, dan rencana penataan selalu terhambat biaya.
Setelah menerima BKK itu, program penataan ini bisa direalisasikan. Lagi-lagi pembangunan fisik ini tidak harus membebani krama desa.
Dengan perhatian yang begitu besar itu, ia menyatakan sangat terbantu. Program NSKLB ini dinilai tepat dijalankan untuk memberdayakan dan melestarikan keberadaan desa adat di Bali.
Selain itu, kebijakan ini juga membentengi terkikisnya warisan seni dan budaya Bali dari pengaruh jaman seperti sekarang ini. Apalagi, di Desa Adat Tamblang punya beragam tradisi yang wajib dilestarikan.
Dia mencontohkan, tradisi yang patut dijaga kelestarian dan kesakralannya adalah Upacara “Ngeloang Capah” (memutar). Tradisi ini digelar setiap Piodalan di Pura Desa setiap satu tahun sekali.
Pada piodalan ini yang dirangkaikan dengan nunas tirta dari Pura Ulun Danau Batur (Bangli) kemudian diupacarai kembali di Pura Desa dengan nama upacara Napetin Tirta. Pada ritual ini, krama subak dengan urunan menghaturkan gebogan yang tingginya 1 sampai 2 meter. Selain itu, juga dihaturkan banten guling babi yang dilengkapi dengan berbagai perhiasan emas. “Tradisi seperti ini wajib kami jaga kesakralannya dan sangat relevan dengan kebijakan Gubernur Bali yang membantu desa adat dalam melestarikan warisan seni dan Budaya, mudah-mudahan kebijakan ini bisa berlanjut sampai tahun-tahun berikutnya,” harapnya. (Mudiarta/balipost)