Oleh Viraguna Bagoes Oka
Di tengah euforia perekonomian Bali mulai pulih dengan dibukanya akses penerbangan luar negeri langsung ke Bali dan semangat Bali Bangkit pasca- meredanya pandemi, namun masih tersisa keraguan besar apakah Bali akan dapat pulih dalam waktu dekat?
Sebagaimana dimaklumi, di pengujung akhir kwartal I tahun 2022, perekonomian Bali pertumbuhannya masih terendah dan masih stagnan tercatat negatif – 1,2% dibandingkan wilayah lain di Indonesia yang sdh bergerak positif berada dikisaran 3-4%.
Semangat menyelamatkan perekonomian Bali telah pernah digaungkan sejak awal terjadinya Covid-19 (awal 2020) yaitu agar pemerintah pusat bisa segera membantu dunia usaha dan perbankan Bali–yang sumber pendapatan utamanya 90% dari pariwisata– dengan pemberian dana talangan sebesar minimum Rp2 triliun dengan bunga 0% sejalan dengan program relaksasi pemerintah (melalui ketentuan OJK) tentang penundaan pembayaran utang kredit usaha nasabah yang dibiayai perbankan sampai dengan Maret 2023.
Namun usulan tersebut tdk menjadi perhatian kita semua, akibatnya sudah dapat ditebak hingga kini dunia usaha dan perekonomian Bali tetap stagnan dan bahkan berpotensi semakin terpuruk di tengah kondisi keuangan pemerintah (APBN) yang tertekan ditambah lagi prioritas pembiayaan APBN 2022 menempatkan sektor pariwisata prioritas urutan ke-7 setelah Bidang Kesehatan, Bidang Perlindungan sosial, Bidang Pendidikan, Bidang Tehnologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Ketahanan Pangan.
Dengan kondisi keuangan pemerintah dan prioritas APBN pemerintah tersebut di atas, ditambah situasi terkini akan ancaman baru krisis energi dan tekanan inflasi tinggi akibat perang Ukraina-Rusia yang berkepanjangan dipastikan akan berdampak lebih besar terhadap perekonomian Indonesia termasuk kecilnya peluang dunia usaha/perekonomian Bali untuk mendapatkan bantuan dana talangan dari Pemerintah Pusat.
Namun demikian, masih dimungkinkan adanya peluang untuk dapat menyelamatkan dunia usaha dan perekonomian Bali dengan pola mengupayakan dana talangan dari pola “CROSS FUNDING” yaitu pemerintah Bali bisa mengajukan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan cq intansi terkait yang lazim mengeluarkan surat utang dengan jaminan pemprov Bali sebagaimana pemerintah daerah tertentu yang sudah pernah menempuh pola ini, melalui proses B to B principle dengan menerbitkan surat utang (bond) yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Bali misalnya sebesar Rp3 T untuk prioritas membenahi dunia usaha Bali yang terdampak langsung oleh krisis dan pandemi berbasis prinsip Tranparansi, Akuntabilitas, Bertanggung jawab, dan Azas Kewajaran.
Pola cross funding jauh lebih memungkinkan untuk diwujudkan dalam rangka bisa memulihkan kembali perekonomian Bali sehingga pertumbuhannya bisa segera kembali ke 5-6% dalam 2-3 tahun ke depan dan semoga Bali bisa terhindar dari ancaman kolaps.
Penulis, Praktisi Keuangan dan Perbankan