Aparat kepolisian melakukan mediasi sengketa tanah yang menyebabkan ditutupnya pintu masuk SDN 1 Buahan. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus sengketa tanah yang menyebabkan ditutupnya pintu masuk sebuah SD terjadi di Banjar Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan. Peristiwa penutupan pintu masuk SDN 1 Buahan ini dengan kayu balok itu dilakukan pada Minggu (24/4) sekitar pukul 19.00 WITA.

Lokasi SD itu diklaim tanah milik keluarga almarhum I Cana CS. Selain menutup pintu masuk, terdapat tulisan “Dilarang melakukan aktivitas apapun diatas tanah milik alm. I Cana klasir tahun 1974 peta blok No 23, huruf C, kelas I, luas 3000 M2 terletak di Banjar Majangan, Desa Buahan Kaja, Kec. Payangan” serta spanduk berisi tulisan “Mohon maaf harap memaklumi, kami keluarga pewaris atas nama alm. I Cana terpaksa ambil tindakan seperti ini, melarang aktivitas apapun di atas tanah ini sampai ada kepastian penyelesaian sekali lagi kami mohon maaf kepada semua pihak.”

Baca juga:  Bali Siaga I, Krama Bali Diminta Lebih Peka

Akibat penutupan Pintu Masuk SDN 1 Buahan tersebut proses belajar dan mengajar tidak dapat dilakukan. Siswa pun dipulangkan oleh pihak sekolah.

Polsek Payangan yang dipimpin langsung Kapolsek Payangan AKP I Putu Agus Ady Wijaya, S.H, Senin (25/4) melakukan upaya-upaya mediasi kepada pihak keluarga alm I Cana atas nama I Wayan Sutanaya (Anak Kandung I Nyoman Budiarsa ). Kapolsek berjanji akan mencarikan win-win solution pada permasalahan tersebut.

Baca juga:  Gubernur Koster Buka FSBJ II

Ia mengharapkan pihak keluarga agar memberikan akses untuk belajar dan mengajar pada sekolah tersebut. Diterangkannya, mediasi di Kantor Desa Buahan Kaja yang dihadiri oleh Kadisperkim Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Swastika, Camat Payangan, dan Perbekel Buahan Kaja juga dilakukan.

Kadisperkim Kabupayen Gianyar, I Gusti Ngurah Swastika mengatakan bahwa dirinya sudah bersurat ke BPN untuk melakukan proses pengukuran tanah tersebut. Saat ini masih menunggu jadwal terlaksananya pengukuran.

Baca juga:  Sembunyi di Bali Sejak November 2021, Buronan Interpol Ditangkap di Tabanan

Terkait tanah penukar sesuai tuntutan, ia menyampaikan sudah disediakan 2 lokasi milik Provinsi Bali. Yaitu berlokasi Tengipis dan Banjar Selat yang sudah bersertifikat. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN