Sejumlah orang yang bakal dimintai keterangan terkait minyak goreng di Kejati Bali. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelidikan kelangkaan minyak goreng dan dugaan adanya mafia minyak goreng, sebagaimana yang terungkap Jaksa Agung berimbas pada pemeriksaan sejumlah saksi di Bali. Beberapa orang, Senin (25/4) menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

Hanya saja, saat dikonfirmasi, Kasipenkum A. Luga Harlianto, meminta wartawan mengkonfirmasi ke Puspenkum Kejaksaan Agung. Sebab, penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan atas sprint dari Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana yang dikonfirmasi, membenarkan tim dari Kejati Bali melakukan pemeriksaan sejumlah orang terkait dengan minyak goreng. “Ya, kita melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Kita ingin memastikan harga-harga normal dan kebutuhan minyak goreng terpenuhi pascapenanganan perkara di Kejaksaan Agung,” ucap Kapuspenkum Sumedana.

Baca juga:  Dua KEK di Denpasar, Diharap Bisa Dongkrak PAD

Mantan Wakajati Bali itu menambahkan, pemeriksaan sekaligus untuk mengetahui situasi keberadaan minyak goreng di Bali, apakah harganya normal atau melambung. “Kita butuhkan keterangan, apakah di daerah harga minyak goreng normal? Maka dari itu, kita perlu mendapatkan informasi yang update,” ucap mantan penyidik KPK itu.

Sebelumnya, diakui bahwa perkara minyak goreng awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Baca juga:  Divonis 12 Tahun, Pelaku Tempel Narkoba Nyatakan Banding

Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah. Dari sanalah kemudian ditetapkan empat orang tersangka, termasuk di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana yang merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.

Dalam perkembangannya, sebagaimana dalam keterangan pers Jampidsus Kejaksaan Agung, penyidik jika memerlukan keterangan akan memeriksa atasan Dirjen dalam hal ini menteri perdagangan. “Siapapun yang terkait akan diproses sesuai dengan hukum. Apalagi jika kebijakan pemerintah terkait kebutuhan masyarakat banyak, akan dilakukan penindakan jika menemukan adanya perbuatan melawan hukum,” kata Jampidsus.

Baca juga:  Harijanto Karjadi Diadili Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Korbannya Tommy Winata

Soal gratifikasi, pihaknya mengaku sedang didalami atau dikembangkan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN