JAKARTA, BALIPOST.com – Barang rampasan dua terpidana perkara korupsi, yakni Yaya Purnomo dan Sutrisno, dilakukan lelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengumpulkan uang total Rp 3,4 miliar. “Tim jaksa eksekutor beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo dan kawan-kawan dan berhasil mengumpulkan total Rp3,4 miliar,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (25/2).
Yaya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dia merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).
Sementara itu, Sutrisno merupakan mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW), terpidana dalam perkara korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian.
Adapun lelang barang rampasan dari terpidana Yaya, yakni sebidang tanah Kaveling Nomor 33A-Graha Kusuma dengan luas 193 meter persegi berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B pada kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A/GK-MV/II/02-17 pada tanggal 25 Februari 2017 dengan dilengkapi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 03147 (asli).
Berikutnya, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jalan Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1369 dengan luas tanah 161 meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty dan Akta Jual Beli Nomor 48/2016 tanggal 20 Desember 2016 yang dibuat oleh Herlina Kembaren, S.H. selaku PPAT.
Disebutkan bahwa jual beli itu meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya, dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11 dengan dilengkapi SHM Nomor 1369 (asli).
Terakhir, sebanyak 57 item barang rumah tangga (furniture, elektronik, meubeler), seperti TV merek Sonny, home theater merek Sonny, meja persegi panjang, sofa, meja bundar, kursi, lemari, meja makan, kursi makan, kithcen set, kompor, cooker hood, dispenser beras, kulkas, tabung gas biru, meja kayu, kursi kayu, alat panggang, mesin cuci, jam dinding, lemari cabinet, matras, dan lain-lain.
Adapun tiga objek lelang itu ditentukan harga limitnya senilai Rp2.826.349.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp850.000.000,00. Tiga objek lelang itu laku terjual Rp2,8 miliar sesuai dengan harga limit.
Sementara itu, lelang barang rampasan dari terpidana Sutrisno, yaitu satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamatkan di Perumahan Greenhill Residence, Jalan Bukit Kamboja II No. 32, Kelurahan Ngijo Karangploso, Kabupaten Malang, sesuai dengan SHM Nomor 2332, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Karangploso, Desa Ngijo dengan harga limit Rp566.980.000,00, dan uang jaminan Rp150.000.000,00. Tanah beserta bangunan tersebut laku terjual Rp600.000.000,00.
Ali mengatakan bahwa optimalisasi asset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara. (Kmb/Balipost)