SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyitaan barang bukti, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus mengintensifkan penyelidikan dugaan tipikor pengelolaan dana di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara. Pada Senin (25/4), penyidik memeriksa sebanyak 8 orang saksi yang diduga mengetahui dan mendengar dugaan tipikor ini.
Uniknya, para saksi ini bukan diminta hadir ke kejari, namun tim penyidik mengorek keterangan secara langsung di kantor Perbekel Desa Banjarasem.
Kasi Intel Kejari Buleleng, A.A Ngurah Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman mengatakan, sebelumnya para saksi ini telah dipanggil untuk datang ke kejari memberikan keterangan. Namun para saksi itu berhalangan hadir, sehingga penyidik kemudian datang langsung ke kantor perbekel desa setempat untuk mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut.
Pemeriksaan dipusatkan di kantor perbekel karena kebanyakan nasabah memiliki kegiatan dan ikatan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Tak ingin memberatkan para nasabah, tim penyidik mengambil tindakan proaktif dengan jemput bola untuk memperlancar proses pemberkasan. “Pemeriksan akan terus berlanjut. Kami agendakan, Selasa (26/4) hari ini, untuk melakukan pemeriksan terhadap para nasabah lain sebanyak 16 orang,” katanya.
Menurut Kasi Intel Jayalantara, pemeriksaan para saksi ini, penyidik ingin mendapat data yang kuat dan akurat termasuk mendapatkan keterangan detail terkait kronologis pengelolaan keuangan yang diduga berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum. “Penyidik mencari data yang menguatkan dugaan kasus ini dan para saksi ini adalah nasabah dan peminjam dana di bumdes yang namanya patut kita duga dijadikan sebagai pemilik kredit dan tabungan piktif,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus tipikor ini mencuat pada 2020 silam. Sekitar 2021, Kejari kemudian menetapkan tersangka dalam dugaan tipikor ini. Dia tak lain adalah oknum pengurus BUMDes Banjarasem Mandara dengan inisial MAT.
Hasil pemeriksaan, modus operandi dalam dugaan kasus ini adalah tersangka diduga sengaja menerbitkan buku tabungan fiktif. Seolah-olah ada masyarakat yang menabung. Selain itu, tersangka juga menarik saldo dalam buku tabungan fiktif itu untuk kebutuhan pribadi.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggelapkan dana setoran kredit masyarakat. Masyarakat yang menyetorkan angsuran kredit kepada tersangka, tetapi tidak dicatat dalam transaksi keuangan. Uang nasabah justru diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (Mudiarta/balipost)