Kakanwil Kemenkumham Bali saat memberikan keterangan terkait penahanan turis buat video telanjang di Gunung Batur. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jeffrey Douglas Craigen, pria asal Kanada, yang membuat video telanjang di Gunung Batur, itu ternyata aktor dan bintang iklan. Bahkan dia sering mengisi suara dalam film animasi.

Hal itu dibenarkan Kakanwil Kenkumham Bali, Jamurli Manihuruk didampingi Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi., dan pejabat lainnya, usai memeriksa yang bersangkutan, Senin (25/4) di Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Selesai melakukan pemeriksaan, Jeffrey langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Baca juga:  Ditelantarkan, Ni Nengah Sari Tinggal di Gubuk Reot

Jamurli Manihuruk mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Jeffrey tidak sesuai dengan adat istiadat Bali dan budaya Indonesia. Dan setelah mengetahui alamat yang bersangkutan, penjaminnya dipanggil dan juga dimintai keterangan.

Diketahui Jeffrey tinggal di Desa Keliki, Tegallalang, Gianyar. Dijelaskannya, bule itu masuk pertama kali ke Indonesia pada 2018 dan yang kedua pada akhir 2019.

Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonosia adalah mengunjungi beberapa kota seperti Malang, Lombok dan Bali dengan tujuan berselancar selain untuk berlibur serta menikmati keindahan alam di Bali.
“Yang bersangkutan juga datang ke Bali mencari pengobatan alternatif terakait penyakit osteoporosisnya,” ucap Jamaruli.

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Perketat Pengawasan Kedatangan Luar Negeri

Ditegaskan, kesehariannya, penari bugil itu adalah sebagai aktor di Netflix dan pengisi suara di film animasi dan membintangi iklan komersil, serta ikut penyembuhan secara psikologis secara online. Ia mengakui membuat video di Gunung Batur pertengahan April 2022.

Motif dia membuat video itu hanyalah sekedar mengekspresikan dengan menari tarian Haka dari Selandia Baru. Hasil pemeriksan Senin pagi, turis Kanada itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan akan ditindak dan dilakukan pendeportasian dan namanya dimasukan dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hingga Pertengahan September Angka Kematian COVID-19 di Bali Lampaui 3 Bulan Terakhir, Ahli Virus Sebut Pertanda Ini
BAGIKAN