Bupati Suwirta saat meneken penandatanganan nota kesepakatan. (BP/Ist)

PEMERINTAH Kabupaten Klungkung dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali menjalin perjanjian kesepakatan Rencana Kerja tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Senin (25/4). Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Klungkung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah I Gede Putu Winastra dengan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab dengan disaksikan oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Ruang Widya Mandala Kantor Bupati Klungkung.

“Memberikan pelayanan publik yang terbaik merupakan kebutuhan dan kewajiban pemerintah untuk masyarakat. Kami di Klungkung melakukan pelayanan dengan komitmen bersama seluruh OPD. Untuk mencapai kesempurnaan pelayanan memang tidak akan mudah. Namun semua akan bisa dilakukan jika kita mempunyai rasa memiliki terhadap Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Suwirta.

Baca juga:  Dari Dua Pemilik Akun Medsos Dilaporkan hingga Juknis Pembelajaran Tatap Muka Rampung

Pihaknya juga mengajak semua ASN pada pelayanan publik untuk tidak hanya sekedar bekerja. Namun menyeimbangkan pekerjaan dengan pembuat pelaporan hasil pekerjaan dengan benar. Inovasi pelayanan publik Kabupaten Klungkung berada paling atas di Bali dengan peringkat sona hijau pada 2021. Atas capaian tersebut pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh jajarannya atas kinerja dan pelayanan publik yang sudah berjalan dengan baik selama ini.

Baca juga:  Kasihan, Kakek dan Nenek Ini Tempati Rumah Berdinding Lapuk

Sementara itu Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan dengan kerjasama ini kontrol Ombudsman akan lebih tegak lagi dan daya pengawasan akan lebih optimal. OPD diingatkan untuk sampai alergi terhadap terhadap kehadiran Ombudsman. Kerjasama ini juga sebagai bentuk komitmen Pemkab Klungkung untuk terus menerus mendorong agar ada perbaikan terhadap pelayanan publik.

“Pada tahun 2021 Klungkung telah meraih zona hijau dari sisi kepatuhan terhadap UU nomor 25. Tahun 2022 kembali akan dilakukan survei yang lebih dalam semoga Klungkung yang sebelumnya hijau, akan semakin hijau dan berubah menjadi hijau pekat, dimana hal ini menandakan Klungkung akan menjadi terbaik dari tingkat nasional,” Umar Ibnu Alkhatab.

Baca juga:  PDNKK Dibekukan, Pemilik Aset Minta Sertifikat Tanah Dikembalikan

Program kerjasama meliputi percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, pencegahan Maladministrasi, pertukaran data dan informasi serta Peningkatan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia terkait Penyelenggaraan Pelayanan. (Adv/balipost)

BAGIKAN