Satpol PP musnakan arak gula pasir di Halaman Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Selasa (26/4) pagi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penertiban arak gula pasir yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali rupanya bukan ‘gertak sambal’. Satuan penegak Perda dan Perkada memusnahkan sebanyak 485 liter arak gula pasir sitaan dua kali sidak di Bumi Lahar Karangasem, Kecamatan Selat dan Sidemen.

Pemusnahan arak gula pasir yang bertentangan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali dilakukan dengan penuangan arak tersebut ke dalam lubang yang telah disiapkan sebelumnya.
Pemusnahan itu dipimpin Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra didampingi Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan juga Kasatpol Kabupaten/Kota se-Bali di Halaman Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Selasa (26/4) pagi.

Dewa Indra mengatakan, selain bertentangan Pergub tersebut, arak gula pasir ini juga membahayakan bagi kesehatan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali tidak ingin produksi arak melalui fermentasi gula pasir, ragi dan pemanis buatan merugikan sumberdaya yang ada. Yakni produksi arak berbahan tradisional tuak, dan juga gangguan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, lanjut Dewa Indra, Satpol PP menertibkan produksi arak gula pasir ini. “Tentu saja dalam penegakan bersama-sama dengan Satpol PP Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya sehingga menjadi usaha bersama. Karena Satpol PP Provinsi tidak setiap hari ada di lokasi produsen,” ungkap Dewa Indra.

Baca juga:  Tim Gabungan Sidak Lokalisasi Berkedok Kafe di Jalan Danau Tempe

Terkait sanksi bagi produsen membandel, Dewa Indra menyampaikan terlebih dahulu dilakukan penertiban. Namun jika masih membandel, maka akan sanksi tegas sebagai upaya terakhir. “Ini berbahaya bagi kesehatan, merugikan citra khas arak Bali yang telah lama kita jaga sebagai warisan budaya leluhur kita. Merugikan petani lokal memproduksi dengan benar,” tandasnya.

Sementara itu, Dewa Dharmadi mengungkapkan sitaan arak gula pasir itu dari hasil penertiban di Kecamatan Selat, dan terbanyak yang disita yakni di Sidemen. “Kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan penertiban di daerah lain. Kami berkomitmen menertibkan sampai tuntas. Yakni sampai kembali berproduksi ke bahan tradisional,” tegasnya.

Baca juga:  Dampingi Anak Belajar di Rumah, Orangtua Bisa Ikuti Tips Ini

Dewa Dharmadi menjelaskan, pandemi bukan menjadi alasan mereka berproduksi. Karena, selama satu hari berproduksi 300-500 liter per pengusaha. Ini sudah melebihi ambang batas. Sedangkan arak berbahan tradisional hanya 30 liter per hari.

“Otomatis ini menjadi persaingan tidak sehat. Dan apa yang disampaikan bapak gubernur dan juga bapak sekda arak gula pasir ini tidak baik untuk kesehatan. Kalau dikonsumsi secara terus menerus, saya khawatir akan menyebabkan diabet. Karena diproduksi dari gula pasir, gula buatan, dan pemanis buatan,” jelasnya.

Dia menegaskan, penertiban dilakukan tidak ada batas waktu. Tapi sampai tuntas di seluruh Bali. “Karena masih diatur Pergub, kami dorong dan harap sanksi melalui desa adat. Desa adat melalui wewenangnya membuat pararem,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Karangasem, Ketut Arta Sedana membeberkan, dari enam kecamatan yang ada di Karangasem, jumlah pengrajin kurang lebih 1.500 orang. Sayangnya, dari jumlah itu 80 persen memproduksi arak berbahan gula pasir.

Baca juga:  Puluhan Gepeng hingga Pedagang Asongan Ditertibkan, Mayoritas Berasal dari Munti Gunung

Menurut Arta Sedana, hal itu karena adanya informasi global dalam membuat arak dengan cara-cara mudah, dan memanfaatkan celah Pergub tersebut. “Peningkatan pengrajin terjadi karena adanya pandemi. Dan kami harap pariwisata mulai menggeliat serta intensitas pembinaan, mereka kembali menggeluti pariwisata,” harapnya.

Arta mendaku terus melakukan penertiban, namun tidak setiap hari karena ada tugas lain. Namun dari hasil turun hingga tiga kali, di Desa Tri Eka Bhuana sudah keluar pararem melarang produksi arak gula pasir. “Kita hanya pemantik saja. Kami harapkan juga kesadaran masyarakat, tokoh-tokoh, desa adat untuk membatasi. Karena mereka juga kucing-kucingan karena hasilnya cukup menjanjikan. Kami juga harap rekan kepolisian melakukan penertiban,” tandasnya.

Angin segar pun berhembus dari Bumi Panji Sakti Buleleng. Produsen arak gula pasir langung berhenti begitu mengetahui adanya penertiban yang intens dilakukan Satpol PP PRovinsi Bali. “Sudah tidak ada lagi. Mereka tidak berani,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng Arya suardana. (Winatha/balipost)

BAGIKAN