Majelis hakim pimpinan Heriyanti saat membacakan vonis dalam korupsi di LPD Ped, Nusa Penida. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, Selasa (26/4) memasuki tahap akhir. Majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim ad hoc Soebekti dan Nelson, menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun.

Terdakwa I Gede Sartana yang merupakan bagian kredit di LPD tersebut terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Selain dihukum selama empat tahun, terdakwa Sartana juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan.

Baca juga:  Targetkan Pertumbuhan Kredit Double Digit, Prospek Saham BBRI Diramal Cerah

Dalam berkas dan putusan terpisah, vonis yang hampir sama juga dibebankan pada Ketua LPD Ped Nusa Penida, terdakwa I Made Sugama. Majelis hakim yang diketuai Heriyanti juga menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider dua bulan.

Yang membedakan, sang ketua LPD membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara lebih besar. Yakni Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita untuk dilelang oleh jaksa.

Baca juga:  IIMS 2024, Perbankan Genjot Kredit lewat Kepemilikan Kendaraan

Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Vonis itu beda tipis dengan tuntutan jaksa. Namun demikian, dalam menyikapi putusan hakim, baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Ketua LPD Desa Adat Ped, I Made Sugama dituntut pidana penjara selama empat tahun dan sembilan bulan. Selain itu, JPU I Made Dhama dan Leonardo Dasilva, di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti juga menuntut supaya terdakwa Sugama membayar denda Rp250.000.000 apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga:  HIPMI Berharap BPJS Ketenagakerjaan Berikan Stimulus Untuk Karyawan

Jaksa juga menuntut untuk menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.345.315.060 secara tanggung renteng bersama terdakwa I Gede Sartana bagian kredit setelah besar kerugian negara sebesar Rp4.421.632.060 dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp76.317.000,00. Sedangkan Sartana yang didampingi kuasa hukumnya, Ida Ayu Sayang, sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN