Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat release pengungkapan kasus narkoba, Selasa (26/4). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Lima tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk Sat Narkoba Polres Tabanan di sejumlah TKP berbeda. Dari lima orang tersebut, salah satunya adalah residivis kambuhan yang baru bebas dari tahanan tahun 2018.

Total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,12 gram. Selain pengguna, kelima tersangka juga sebagai perantara jual beli shabu.

Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat release pengungkapan kasus narkoba, Selasa (26/4) menyampaikan, untuk lima tersangka yang diamankan yakni Komang Alit Sutarjaya Alias Mang Alit (27) pada 4 April 2022 di pinggir Jalan Kartini, Desa Banjar Anyar, Kediri. Pada tersangka ditemukan satu plastik klip berisi shabu dengan berat 1,56 gram netto disembunyikan di dalam helm.

Baca juga:  Belasan Orang Ditangkap Polisi Pesta Narkoba di Kamar Kos

Selanjutnya, pada 7 April diamankan tiga tersangka lainnya. Yakni, Kadek Purna Sedana alias Purna (25) asal Desa Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan dan Ida Bagus Gede Wibawa Laksamana Putra alias Gus De (31) serta I Nyoman Astawa alias Koming (31) asal Desa Buduk, Mengwi, Badung.

Awalnya, petugas melakukan penggeledahan pada tersangka Purna dan Gus De di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Ditemukan 7 plastik klip berisi shabu terbungkus tisu dalam pembungkus rokok seberat 2,03 gram netto. “Setelah dilakukan interogasi, mereka mengatakan diminta mengambil shabu tersebut oleh Koming, yang kemudian petugas melakukan pencarian atau pengembangan kasus terhadap Koming ini,” terangnya.

Baca juga:  Pasangan Kekasih Dituntut 14 Tahun Penjara

Dan benar saja, pada tersangka Koming saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Buduk ditemukan bukti komunikasi via handphone yang meminta kedua tersangka (Purna dan Gus De) mengambil shabu tersebut di TKP pertama.

Tangkapan selanjutnya pada 18 April dengan tersangka Ketut Mudasma alias Ketut (32) asal Desa Bondalem, Tejakula, Buleleng. Tersangka dibekuk dipinggir jalan LC Subak Sanggulan, desa Banjar Anyar Kediri, Tabanan sekitar pukul 17.30 WITA.

Pada tersangka Ketut ditemukan satu plastik klip berisi shabu dengan berat 0,60 gram netto. “Kasus narkotika di masa pandemi mengalami peningkatan, dari data jumlah kasus yang sudah ditangani Sat narkoba Polres Tabanan, sejak Januari 2022 sampai dengan April ini sudah ada 19 kasus. Untuk itu masyarakat dihimbau tetap dihimbau untuk tidak terjerat dengan kasus narkotika, karena dapat merusak kesehatan dan generasi muda,” sarannya.

Baca juga:  Sebagian BB Terbakar, Masih Sisa 100 gram

Atas perbuatan tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai peratara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN