Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 yang memuat tentang sebaran kuota haji per provinsi. “KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (26/4).

Dalam KMA yang ditandatangani 22 April ini menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang. Terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Baca juga:  Indonesia Siap Menjadi Tuan Rumah KTT ASEAN

Kuota haji reguler pada tahun 1443 H/2022 untuk Bali sebanyak 319. Sementara itu, Aceh sebanyak 1.999 orang, Sumatera Utara (3.802), Sumatera Barat (2.106), Riau (2.304), Jambi (1.328), Sumatera Selatan (3.201), Bengkulu (747), Lampung (3.219).

Kemudian, DKI Jakarta (3.619), Jawa Barat (17.679), Jawa Tengah (13.868), DI Yogyakarta (1.437), Jawa Timur (16.048), NTB (2.054), NTT (305), Kalimantan Barat (1.150), Kalimantan Tengah (736), Kalimantan Selatan (1.743), Kalimantan Timur (1.181).

Baca juga:  Mantan Camat Dentim, Ida Pedanda Gede Oka Purwa Lebar

Selanjutnya, Sulawesi Utara (326), Sulawesi Tengah (910), Sulawesi Selatan (3.320), Sulawesi Tenggara (922), Maluku (496), Papua (491), Bangka Belitung (486), Banten (4.319), Gorontalo (447), Maluku Utara (491), Kepulauan Riau (589), Sulawesi Barat (663), Papua Barat (330), dan Kalimantan Utara (190).

Untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus. “Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” kata dia.

Baca juga:  Diusung PDIP-PKB, Azwar Anas Jajaki Dukungan Parpol Lain

Sementara, jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia. (kmb/balipost)

BAGIKAN